Kecelakaan Kereta

Kecelakaan Kereta Api Vs Trailer di Madukoro, Sopir Truk Dituntut Hukuman 6 Bulan Penjara

Sopir truk trailer pemicu kecelakaan kereta api vs trailer di Madukoro Semarang, pada Selasa 18 Juli 2023 lalu, dituntut 6 bulan penjara.

TribunMuria.com/Iwan Arifianto
ILUSTRASI. Petugas mengevakuasi bangkai truk tronton setelah ditabrak KA Brantas di perlintasan Madukoro, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Rabu (19/7/2023). Hari ini, Jumat (21/7/2023), KNKT menerjunkan tiga tim untuk menyelidiki kecelakaan kereta api dengan truk trailer di perlintasan Madukoro Raya, Krobokan, Kota Semarang. 

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar membeberkan awal kejadian kecelakaan yang terjadi di wilayah Kelurahan Krobokan, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.

Kecelakaan melibatkan rangkaian kereta api yang menabrak truk kontainer yang sedang mogok melintang di atas rel kereta api.

"Informasi awal, truk ini tiba-tiba mogok saat melintas di atas rel kereta api.

Driver dan kernet (truk) sempat meminta tolong ke petugas palang kereta api.

Namun, karena waktunya yang sudah mepet, tidak sempat, kereta abi keburu mendekat," kata Kapolrestabes kepada awak media di lokasi kejadian.

Menurutnya, saat truk tersebut melintas di lokasi kejadian, palang pintu kereta api belum tertutup.
 
Kerasnya tabrakan menimbulkan suara ledakan.

Selain itu, api langsung berkobar pasca-terjadinya tabrakan tersebut.

 Tampak kepala truk kontainer tarbakar, setelah terjadinya benturan keras.

Lokomotif dan gerbong bagian depan juga tampak terbakar hebat di atas Jembatan Madukoro. (*)

 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved