Minggu, 26 April 2026

Berita Pati

Terungkap, Ada Motif Asmara Terlarang di Balik Pembunuhan Perangkat Desa di Pati

Ada motif asmara terlarang atau perselingkuhan di balik pembunuhan terhadap Suratman, Perangkat Desa di Pati. Pelaku diduga anak selingkuhan korban.

TribunMuria.com/Mazka Hauzan Naufal
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Muhammad Alfan Armin (kiri) meminta keterangan dari Setiyo (25), pelaku pembunuhan terhadap Suratman, Perangkat Desa Giling, Kecamatan Gunungwungkal, dalam konferensi pers di Aula Sarja Arya Racana Polresta Pati, Rabu (17/1/2024). 

Setelah terjadi cekcok, pada pukul 04.30 Setiyo langsung menghampiri kediaman Suratman yang masih satu RT dengannya.

Setiyo mengetuk-ngetuk pintu rumah Suratman. Mengira ada tamu yang datang, anak Suratman membukakan pintu. 

Begitu dibukakan pintu, Setiyo langsung menyelonong masuk ke dalam rumah.

"Tersangka mendapati korban di salah satu ruangan di mana korban baru saja menunaikan salat subuh."

"Dia langsung menusuk perut korban sebanyak satu kali," ucap Alfan.

Melihat ayahnya terkapar bersimbah darah, anak korban berteriak-teriak minta tolong.

Kerabat korban lalu datang dan melarikan korban ke RS Sebening Kasih Tayu.

Namun nahas, nyawa Suratman tak terselamatkan.

Setelah ditangkap, Setiyo mengakui perbuatannya.

Polisi pun menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pisau dan sarungnya serta korden dan sajadah yang terkena darah korban.

Menurut Alfan, berdasarkan pengakuan, tersangka sudah mengetahui perselingkuhan ibunya dengan korban sejak lama.

"Sedangkan ayah tersangka selama ini merantau ke Sumatra bekerja di tempat dompeng (tambang) emas," ucap dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sementara, kepada awak media, Setiyo mengaku sudah lama mendendam kepada Suratman.

"Saya merasa dendam karena dia berhubungan dengan ibu saya."

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved