Berita Kudus

3 Orang Terdakwa Kasus Penyelewengan Dana YP UMK Dihukum 9 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

3 terdakwa kasus penyelewengan dan YP UMK dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
Dok UMK
Sidang putusan kasus penyelewengan dana Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (YP UMK) di Pengadilan Negeri Kudus. 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS – Pengadilan Negeri Kudus menjatuhi vonis sembilan tahun dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kepada tiga terdakwa dalam kasus penyelewengan dana Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (YP UMK).

Sidang kasus putusan berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kudus pada Kamis (18/12/2023) malam.

Tiga terdakwa yang divonis tersebut yaitu inisial LR, Z, dan MA. Putusan atas vonis tersebut belum inkrah atau berkekuatan hukum lantaran jaksa penuntut umum melakukan banding. Dan LR, dan Z masih pikir-pikir atas vonis hakim, dan MA secara jelas menyatakan banding.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kudus Tegar Mawang Dhita mengatakan, pihaknya mengajukan banding atas putusan majelis hakim.

Sebab putusan yang dijatuhkan majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan dari jaksa yaitu penjara 15 tahun dan denda Rp10 miliar.

Dalam sidang putusan, kata Tegar, dalam hasil putusan tersebut sejumlah aset milik terdakwa misalnya berupa tanah akan disita oleh negara.

“Jadi setelah ini kami menerima salinan putusan dan kita akan melakukan upaya hukum banding nanti ketika di pengadilan tinggi,” kata Tegar.

Dalam banding di pengadilan tinggi nanti ada beberapa kemungkinan, di antaranya yaitu menguatkan hasil sidang putusan dari Pengadilan Negeri atau mempertimbangkan tuntutan dari jaksa.

Kalau memang keputusan pengadilan tinggi masih tidak sesuai dengan tuntutan, jaksa bisa melakukan upaya hukum lanjutan berupa kasasi.

Pertimbangan majelis yang memberatkan terdakwa karena terdakwa dapat merusak nama baik YP UMK sebagai penyelenggara perguruan tinggi di Kudus dan terdakwa tidak berterus terang dan mempersulit persidangan.

Kemudian pertimbangan majelis yang meringankan karena terdakwa LR sudah lanjut usia, dan terdakwa Z dan MA masih memiliki tanggungan keluarga. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved