Pilpres 2024
Wapres Maruf Amin: Menteri Maju Pilpres Salah Gunakan Jabatan atau Fasilitas Negara Baiknya Mundur
Aturan yang menyebut menteri tak perlu mundur saat maju jadi capres-cawapres berpotensi dievaluasi. Menteri dilarang salah gunakan jabatan
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Pemerintah berpeluang evaluasi aturan bagi menteri yang mengikuti kontestasi pemilihan presiden (Pilpres) setelah gelaran Pemilu 2024.
Hal ini disampaikan Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin.
Dituturkan, jika aturan menteri tak perlu mundur saat menjadi capres-cawapres dirasa menimbulkan banyak kerugian atau pelanggaran, maka ke depan bisa saja menteri yang menjadi capres-cawapres diminta untuk mundur.
Misalnya, menteri yang bersangkutan justru menyalahgunakan jabatan dan kewenangnnya, serta memakai fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.
“Kalau ternyata hasil evaluasi itu justru (aturan) banyak dilanggar, maka sebaiknya kembali saja seperti dulu, (menteri maju pilpres) mundur,” kata Ma’ruf dalam program Satu Meja Kompas TV, dikutip Jumat (29/12/2023).
Ma’ruf memahami bahwa aturan yang ada saat ini menyebutkan bahwa menteri maju pilpres tak harus mundur, tetapi wajib cuti saat kampanye.
Menurut Ma’ruf, ada dua hal penting yang harus diperhatikan kaitannya dengan menteri maju pilpres.
Pertama, apakah menteri tersebut tetap bekerja dengan baik selama tahapan pemilihan berjalan.
Kedua, apakah ada indikasi menteri itu menyalahgunakan jabatan atau terindikasi menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye.
Jika hasil evaluasi menunjukkan adanya pelanggaran, ia menyarankan supaya aturan terkait ini direvisi.
“Supaya tidak ada pelanggaran ke mana-mana, tidak ada pekerjaan yang dikorbankan atau dia menyalahgunakan jabatan,” ujarnya.
Ma’ruf tak menampik bahwa gelaran Pilpres 2024 menyebabkan konsentrasi kerja jajaran Kabinet Indonesia Maju berkurang.
Sebab, ada menteri yang maju sebagai capres dan cawapres, ada pula yang menjadi bagian dari tim sukses (timses).
Meski begitu, Ma’ruf bilang, situasi ini belum tentu mengganggu kinerja kabinet.
Katanya, sejauh ini rapat kabinet berjalan dengan normal.
Berbagai pekerjaan dilaksanakan dengan baik oleh para menteri, pun dilaporkan ke presiden dan wakil presiden.
Menurut Ma’ruf, perlu dilakukan evaluasi mendalam untuk mengetahui dampak dari keterlibatan para menteri di pilpres dengan kinerja masing-masing.
“Kinerjanya terganggu enggak, itu yang perlu data, perlu hitung-hitungannya,” katanya.
Lebih lanjut, Ma’ruf meminta masyarakat turut memantau jalannya Pilpres 2024.
Termasuk, mengawasi para menteri yang ikut berkontestasi.
“Apakah dia menjalankan sesuai peraturan, kapan dia harus cuti ketika kampanye, kapan dia sebagai pejabat untuk tidak menyalahgunakan jabatannya, saya kira itu pengawasannya harus dari publik,” tuturnya.
Adapun Pemilu Presiden 2024 diramaikan oleh tiga pasangan capres-cawapres.
Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tercatat sebagai pasangan capres-cawapres nomor urut 1.
Keduanya didukung oleh Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.
Lalu, capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, didukung oleh Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Selanjutnya, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyanding nomor urut 3.
Capres-cawapres ini didukung oleh PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, dan Partai Perindo.
Saat ini, tahapan Pemilu 2024 memasuki masa kampanye.
Masa kampanye pemilu bakal berlangsung selama 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Setelah masa kampanye, pemilu akan memasuki masa tenang selama tiga hari yakni 11-13 Februari 2024.
Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.
Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ma'ruf Amin: Ke Depan, Kalau Menteri Maju Pilpres Ganggu Kinerja, Baiknya Mundur
| Minta MK Percepat Pelantikan Presiden Terpilih, Pemohon: yang Menjabat Sudah Berkurang Pengaruhya |
|
|---|
| Ganjar Tegas Oposisi: Tegakkan Moralitas Politik, Cara Lain Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran |
|
|---|
| Terima Putusan MK, Ganjar-Mahfud Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran: Bersatu Kembali untuk Bangsa |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Putusan MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, Sengketa Pilpres 2024 |
|
|---|
| Sidang Putusan MK, Majelis Hakim Mahkamah Tolak Gugatan Sengketa Pilpres dari Paslon Amin |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Tampak-Wakil-Persiden-RI-KH-Maruf-Amin-menyampaikan-sambutan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.