Berita Nasional

Polda Jateng Panggil 176 Kades di Karanganyar Jelang Pemilu, IPW: Politis & Langgar Undang-undang

IPW menyebut pemanggilan secara serentak 176 kades di Karanganyar oleh Polda Jateng menjelang Pemilu 2024 sangat politis dan melanggar undang-undang.

|
KOMPAS/DIDIE SW
Ilustrasi personel polisi - IPW menyebut pemanggilan secara serentak 176 kades di Karanganyar oleh Polda Jateng menjelang Pemilu 2024 sangat politis dan terindikasi melanggar undang-undang. 

Surat dari Ditreskrimsus tersebut bernomor: B/Und-2038/XI/RES.3.1./2023 tanggal 16 November 2023 perihal permintaan keterangan dan dokumen.

“Menerima surat dari Polda Jateng tersebut, Kepala Dinas langsung mengeluarkan surat kepada para camatnya agar kepala desa memenuhi undangan klarifikasi dari Ditreskrimsus Polda Jateng."

"Kemudian para camat pun mengeluarkan surat dengan perihal yang sama kepada para kepala desa untuk diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Jateng,” terangnya.

Dengan berbagai kejanggalan itu, IPW mendorong agar Polda Jateng menunda proses penyelidikan dugaan korupsi dana desa atas 176 kepala desa tersebut usai Februari 2024.

Teguh juga mengimbau agar perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait dengan netralitas Polri dalam pemilu 2024 terimplementasikan.

Kata Kepala Dispermasdes Karanganyar

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Karanganyar Sundoro Budi Karyanto mengatakan kepala desa dipanggil mulai Senin (27/11/2023) hingga Rabu (29/11/2023).

 Sundoro mengatakan pihaknya telah mengirim surat kepada camat untuk meminta para kades memenuhi pemanggilan tersebut.

"Saya hanya meneruskan surat dari Polda Jateng, untuk kades menemui Ditreskrimsus."

"Sifatnya klarifikasi. Kita ke camat, persisnya diperintahkan ke kades. Sesuai jadwal itu," kata Kepala Dispermasdes Karanganyar, Sundoro Budi Karyanto, pada Jumat (23/11/2023).

Dalam pemeriksaan tersebut kades diminta membawa dokumen salinan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2020-2022.

Lalu laporan pertanggungjawaban (LPJ) pekerjaan program bantuan bersumber dana provinsi Jawa Tengah 2020-2022.

Selain itu, rekening koran atas nama desa dari 2020-2022, buku kas umum desa 2020-2022, dan bukti Surat Setor Pajak (SSP) 2020-2022, juga diharuskan untuk dibawa.

"Yang jelas membawa dokumen. Ada LPJ, rekening pencairan, banyak itu. Terkait, pertanggungjawaban dan sebagainya," jelasnya.

Lanjutnya, pemanggilan Polda Jateng kepada kades Kabupaten Karanganyar ini baru pertama kali. Namun, Sundoro menyebut sebelumnya kades di Kabupaten Wonogiri juga dipanggil oleh Polda Jateng.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved