Berita Tegal
Oknum Polwan Zina di Tegal Hanya Dihukum 2 Bulan Penjara, Suami Ngadu ke Kapolda Jateng
Oknum polwan di Tegal yang terlibat kasus perzinahan hanya dihukuman 2 bulan penjara, suami yang tak terima vonis ringan mengadu ke Kapolda Jateng.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, TEGAL - Oknum polwan di Polres Tegal yang terlibat kasus perselingkuhan telah mendapat vonis hukuman dari Pengadilan Negeri (PN) Tegal, selama dua bulan penjara.
Sebelumnya, oknum Polwan bernama Briptu UF (29) tertangkap basah sedang berada di dalam kamar hotel bersama DSA (23), karyawan LPK setir mobil, pada Oktober 2022.
Tetapi suami dari oknum Polwan tersebut, Briptu AWB merasa tidak puas hingga mengadukan kasus tersebut kepada Kapolda Jateng.
Pengaduan itu dilakukan dengan mengirimkan surat kepada Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Pengacara Briptu AWB, Suskoco mengatakan, kliennya merasa tidak puas dengan putusan PN Tegal yang hanya menjatuhkan hukuman dua bulan penjara.
Di sisi lain, hasil sidang kode etik juga hanya menggeser tugas Briptu UF ke Polres Brebes.
"Atas putusan yang rendah ini klien kami jelas tidak puas."
"Sebab terpidana ini anggota polwan aktif, semestinya bisa memberikan contoh yang baik bukan malah melakukan perzinahan," kata Suskoco saat melakukan konferensi pers di Java Bakery Tegal, Senin (20/11/2023).
Menurut Suskoco, ketidakpuasan kliennya juga karena perbuatan terpidana sudah menginjak harga diri dan nama baik Briptu AWB.
Adapun aduan ke Kapolda Jateng, dilakukan kliennya karena tidak ada sanksi atau tindakan indisipliner dari sidang kode etik.
Briptu UF hanya dipindahtugaskan dari Polres Tegal ke Polres Brebes.
"Itu boleh dilakukan sebagai bentuk ganjaran."
"Namun dengan munculnya ketetapan hukum dari PN Tegal, semestinya ada tindak lanjut dari institusi Polri," ujarnya.
Suskoco menilai, kasus perzinahan tersebut sudah mencoreng nama baik institusi Polri.
Saat itu sempat viral karena penggerebekan dilakukan oleh anggota Polres Tegal Kota, suaminya Briptu AWB juga ikut serta.
Warga Kota Tegal Sayangkan Aksi Massa Rusak Fasilitas Umum: Hancurkan Kota Sendiri |
![]() |
---|
4 Sapi di Kota Tegal Terkena PMK, Gejalanya Kaki Bengkak, DKPP Minta Pedagang Minta SKKH |
![]() |
---|
Bak Krupuk Disiram Air, Remaja Sok Jago Mau Tawuran di Tegal Nangis saat Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
HNSI Jateng Keras Tolak Rencana WTO Larang 8 Subsidi Perikanan: Itu Memiskinkan Nelayan |
![]() |
---|
Detik-detik Kebakaran Karaoke Orange Tegal, Tim Inafis Polda Jateng: Titik Api Diduga dari Musala |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.