Berita Tegal

HNSI Jateng Keras Tolak Rencana WTO Larang 8 Subsidi Perikanan: Itu Memiskinkan Nelayan

WTO berencana melarang 8 jenis subsidi untuk sektor perikanan dan nelayan. Termasuk di antaranya subsidi BBM. HNSI Jateng menolak keras.

TribunMuria.com/Fajar Bahruddin Achmad
Suasana pengisian BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Pelabuhan Tegalsari, Kota Tegal, Rabu (14/9/2022). Nelayan di Tegal mengeluh, pasca-kenaikan harga BBM biaya operasional melaut naik drastis, sementara harga ikan dan hasil tangkapan cenderung turun. Walhasil, hasil tangkapan tak bisa menutup biasa operasional melaut. 

WTO berencana melarang 8 jenis subsidi untuk sektor perikanan dan nelayan. Termasuk di antaranya subsidi BBM.

TRIBUNMURIA.COM, TEGAL - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jawa Tengah menolak usulan pembatasan dan pembatasan atau pelarangan subsidi untuk nelayan dan sektor perikanan yang disampaikan oleh Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO).

Isu pembatasan atau larangan subsidi untuk nelayan itu menjadi pembahasan utama dalam Konferensi Tingkat Menteri ke-13 WTO yang berlangsung di di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, pada 26-29 Februari 2024.

Ketua HNSI Jawa Tengah, Riswanto mengatakan, pihaknya sudah mendengar tentang rencana pembatasan dan melarang subsidi perikanan bagi nelayan

Ia menilai, jika perjanjian tersebut disepakati, maka nelayan kecil di Indonesia tidak akan lagi mendapatkan subsidi seperti BBM solar bersubsi.

"Hal ini jelas akan semakin membebani nelayan kecil dan semakin menambah daftar jumlah kemiskinan di kantong-kantong nelayan," katanya kepada tribunjateng.com, Kamis (7/3/2024).

Riswanto mengatakan, WTO berencana melarang delapan jenis subsidi bagi nelayan

Antara lain subsidi dalam bentuk BBM, asuransi, biaya pegawai, dan teknologi pencarian ikan, subsidi pembelian mesin, alat penangkap ikan, kapal ikan, dan modernisasi penangkapan ikan.

Alasan WTO mendorong pengaturan subsidi itu adalah agar bisa menciptakan kegiatan ekonomi kelautan yang berkelanjutan.

"Jika perjanjian WTO disahkan dan kemudian Indonesia ikut meratifikasi, maka akan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam berpotensi berubah," jelasnya. 

Riswanto mengatakan, HNSI berharap Indonesia jangan sampai terpengaruh intervensi WTO.

Indonesia harus mempertahankan kedaulatan nelayan kecil dan tradisional.

"HNSI Jawa Tengah menyuarakan suara penolakan rencana WTO tersebut. 

Kami mendesak Pemerintah Indonesia untuk tidak menyetujui teks subsidi perikanan, karena akan menambah beban kehidupan ekonomi masyarakat pesisir dan menyulitkan mata pencarian dan kedaultan nelayan kecil dan tradisional," tegasnya. (fba)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved