Berita Tegal
Oknum Polwan Zina di Tegal Hanya Dihukum 2 Bulan Penjara, Suami Ngadu ke Kapolda Jateng
Oknum polwan di Tegal yang terlibat kasus perzinahan hanya dihukuman 2 bulan penjara, suami yang tak terima vonis ringan mengadu ke Kapolda Jateng.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Fajar Bahruddin Achmad
Pengacara dari Briptu AWB, Suskoco saat menunjukkan surat-surat milik kliennya di Java Bakery Tegal, Senin (20/11/2023).
Pelaporan ke Polres Tegal Kota, pada 30 Oktober 2023 dan masuk ke ranah persidangan tertutup di PN Tegal, pada 15 Juni 2023.
Kemudian putusan PN Tegal, pada 15 Agustus 2023, menetapkan Briptu UF bersalah melakukan perzinahan dan divonis 2 bulan penjara.
"Saat ini Briptu AWB juga mengajukan permohonan cerai."
"Karena perbuatan istrinya dinilai sudah menghancurkan rumah tangganya yang sudah dikaruniai satu anak perempuan," jelasnya. (fba)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Tegal
Warga Kota Tegal Sayangkan Aksi Massa Rusak Fasilitas Umum: Hancurkan Kota Sendiri |
![]() |
---|
4 Sapi di Kota Tegal Terkena PMK, Gejalanya Kaki Bengkak, DKPP Minta Pedagang Minta SKKH |
![]() |
---|
Bak Krupuk Disiram Air, Remaja Sok Jago Mau Tawuran di Tegal Nangis saat Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
HNSI Jateng Keras Tolak Rencana WTO Larang 8 Subsidi Perikanan: Itu Memiskinkan Nelayan |
![]() |
---|
Detik-detik Kebakaran Karaoke Orange Tegal, Tim Inafis Polda Jateng: Titik Api Diduga dari Musala |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.