Berita Tegal

Oknum Polwan Zina di Tegal Hanya Dihukum 2 Bulan Penjara, Suami Ngadu ke Kapolda Jateng

Oknum polwan di Tegal yang terlibat kasus perzinahan hanya dihukuman 2 bulan penjara, suami yang tak terima vonis ringan mengadu ke Kapolda Jateng.

TribunMuria.com/Fajar Bahruddin Achmad
Pengacara dari Briptu AWB, Suskoco saat menunjukkan surat-surat milik kliennya di Java Bakery Tegal, Senin (20/11/2023). 

Pelaporan ke Polres Tegal Kota, pada 30 Oktober 2023 dan masuk ke ranah persidangan tertutup di PN Tegal, pada 15 Juni 2023.

Kemudian putusan PN Tegal, pada 15 Agustus 2023, menetapkan Briptu UF bersalah melakukan perzinahan dan divonis 2 bulan penjara. 

"Saat ini Briptu AWB juga mengajukan permohonan cerai."

"Karena perbuatan istrinya dinilai sudah menghancurkan rumah tangganya yang sudah dikaruniai satu anak perempuan," jelasnya. (fba)

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved