Pemilu 2024
Beber Potensi dan Indikator Kecurangan Pemilu 2024, KontraS Singgung Putusan MK dan 'Geng Solo'
KontraS mengungkap indikasi kecurangan Pemilu -termasuk Pilpres- 2024, dengan menyebut sejumlah indikator. Di antaranya putusan MK dan Geng Solo.
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Ada sejumlah indikasi yang diungkap Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) terkait potensi kecurangan pelaksanaan Pemilu 2024.
KontraS menyebut sejumlah indikator, di antaranya menyinggung soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan 'Geng Solo' di lingkarang aparat.
Pontesi kecurangan pemilu itu dirangkum KontraS dalam catatan kritis.
Baca juga: Rapat dengan Kabaharkam, Demokrat: Tak Bisa Ditutupi, Ada Polisi Kerjanya Pasang Baliho Parpol
Baca juga: Mahfud Minta Aparat Benar-benar Jaga Netralitas, Terima Laporan Dugaan Kecurangan di 5 Provinsi
Diketahui, KontraS mencium adanya berbagai potensi pelanggaran, kecurangan, penyalahgunaan kewenangan dalam pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden pada 14 Februari 2024 mendatang.
Dalam catatan kritisnya yang diluncurkan hari ini, Rabu (15/11/2023), potensi pelanggaran tersebut bisa terjadi dari berbagai manuver politik penguasa untuk berpihak pada calon tertentu.
Akibatnya, mampu mencoreng nilai ideal dari demokrasi yang bebas dan bersih.
"Kita sama-sama tahu betul terdapat sejumlah langkah atau manuver politik, bahkan kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah berpotensi mencoreng netralitas dan imparsialitas dalam penyelenggaraan pemilu," kata Deputi Koordinator Kontras Andi Muhammad Rezaldy dalam peluncuran catatan kritis, Rabu (15/11/2023).
KontraS ragu Pemilu 2024 berjalan secara netral dan imparsial karena adanya beragam langkah yang dilakukan penguasa sejak jauh hari.
Setidaknya, terdapat sekitar 7 langkah dan manuver Presiden Jokowi yang menunjukkan keberpihakannya kepada calon tertentu, mulai dari endorsement politik, mengaku akan cawe-cawe, dan menyatakan hanya akan ada dua calon presiden yang berkontestasi di Pilpres 2024.
KontraS juga mendokumentasikan 12 tindakan dari orang-orang di lingkaran Presiden Jokowi, termasuk para menteri dan Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN).
Potensi ketidaknetralan ini pun dipertegas dengan 6 hal, termasuk penunjukan Pj Kepala Daerah yang jauh dari akuntabilitas publik, terlibatnya TNI-Polri, mobilisasi ASN, hingga tidak netralnya Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jika kami lakukan pemantauan dan pendalaman, setidaknya ada sekitar 6 hal yang perlu diperhatikan dan punya dampak sangat serius terhadap netralitas penyelenggaraan Pemilu 2024," tuturnya.
Berkaitan dengan pengisian Pj kepala daerah, KontraS dan berbagai lembaga masyarakat sipil mendapati adanya proses pengangkatan yang jauh dari transparansi dan akuntabel.
Pihaknya bersama beberapa kelompok masyarakat sipil pun sempat mengajukan pengaduan ke Ombudsman RI terkait masalah ini.
Ombudsman RI telah menyatakan adanya maladministrasi dalam penunjukan beberapa Pj kepala daerah.
| Langkah Bawaslu Kudus Tindak Lanjuti Laporan Tim Hukum Paslon 02 Hartopo-Mawahib, Seperti Apa? |
|
|---|
| Tolak Menyerah, PPP Cari Cara Lain Masuk Senayan setelah Gugatan di MK Kandas |
|
|---|
| Sengketa Pemilu 2024, Caleg Demokrat Kudus Ajukan PHPU ke Mahkamah Konstitusi, KPU Siapkan Ini |
|
|---|
| PDIP Mendominasi, Daftar Anggota DPRD Kudus Terpilih Pemilu 2024 Lengkap dengan Perolehan Suara |
|
|---|
| Sidang Gugatan Sengketa Pilpres di MK Dimulai, SBY Sampaikan Kabar Buruk Pemilu di Indonesia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Ilustrasi-surat-suara-Pemilu-ilustrasi-caleg-sementara-daftar-caleg.jpg)