Berita Jateng
Pj Gubernur Jateng Tugaskan Tim Khusus Pantau Netralitas ASN: Kami Patroli Cyber Terus
Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana mengatakan pihaknya bersama TNI-Polri bentuk tim khusus patroli cyber pantau netralitas aparatur negara, termasuk ASN
Penulis: Budi Susanto | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG – Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana menyiapkan tim khusus untuk memantau netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama tahapan Pemilu 2024.
Tim bentukan Pemprov Jateng itu secara intensif akan berkoordinasi baik dengan pengawas di jajaran Bawaslu Jateng maupun tim khusus dari Polda Jateng.
“Selama pemilu ini kita melakukan kerja sama dengan berbagai instansi, baik dengan TNI, Polri, maupun instansi terkait lainnya, khususnya Bawaslu dan KPU," kata Nana usai membuka Seminar dengan tema 'Masa Depan ASN yang Profesional dan Bebas dari Intervensi Politik di Gedung Gradhika Bhakti Praja', Semarang pada Rabu (15/11/2023).
Tim tersebut akan melakukan pemantauan secara terus-menerus terkait aktivitas ASN, khususnya berkaitan dengan tindakan yang berpotensi mengarah pada pelanggaran netralitas ASN selama Pemilu.
Pemantauan itu baik tindakan nyata di lapangan maupun unggahan di media sosial.
"Dalam hal pemantauan kita ada Kominfo yang akan terus memonitor terkait perkembangan yang berkaitan dengan masalah cyber. Kami patroli terus," kata Nana.
Dikatakan Nana, ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dengan bersikap profesional.
Apalagi memasuki tahun politik ini, profesionalitas ASN musti ditunjukkan dengan menjunjung tinggi netralitas.
ASN tidak boleh melakukan politik praktis atau tidak boleh mengikuti dan menjadi bagian dari partai politik dan pasangan calon (paslon) tertentu.
"Apalagi ikut serta dalam kampanye dan mengarahkan publik untuk memilih salah satu kontestan pemilu," jelasnya.
Saat ini sudah ada aturan mengenai larangan ASN untuk tidak mengunggah konten atau berpose dengan simbol-simbol yang berkaitan dengan salah satu partai atau Paslon tertentu.
Sebab sudah ada aturan jelas tentang pose apa saja yang dilarang dan diperbolehkan untuk ASN.
"Jadi simbol-simbol menggunakan jari ataupun hal lain yang berkaitan masalah ini sangat sensitif. (Mengunggah konten paslon) tidak boleh. Sanksinya sudah jelas."
"Ada sanksi ringan, sedang, dan berat. Kalau yang berat ini bisa juga kita berhentikan sebagai ASN," tegasnya. (*)
Rakor di Semarang, Kemendagri Ingin Pastikan Kepala Daerah di Jateng Gerakkan Siskamling |
![]() |
---|
Ramai Isu Pemekaran Provinsi Jateng, Respons Gubernur Ahmad Luthfi Singgung Arahan Pusat |
![]() |
---|
Masa Angkutan Lebaran, Ini Stasiun dengan Keberangkatan dan Kedatangan Pemudik Terbanyak di Daop 4 |
![]() |
---|
Anggota DPR Edy Wuryanto Kecam Pemotongan THR dan Remunerasi Nakes RSUP di Semarang dan Jogja |
![]() |
---|
Gandeng ISNU Jateng untuk Kolaborasi, Kanwil Kemenag Ingin Perkuat Peran dan Kebermanfaatan CTC |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.