Pilpres 2024
Peluang Gibran Gagal Jadi Cawapres Terbuka, Kaesang Pastikan PSI Tetap Dukung Prabowo
Putusan MK berpeluang dibatalakan karena berbagai faktor. Namun, PSI akan tetap mendukung Prabowo meski nantinya Gibran gagal maju sebagai cawapres.
Keterlibatan Ketua MK Anwar Usman dalam memutus perkara yang memention Gibran dinilai sebagai pelanggaran serius. Putusan MK soal batas usia capres-cawapres berpeluang dibatalkan.
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bekait perkara Nomor 90 tentang gugatan batas usia calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) berpeluang untuk dibatalkan.
Ketua MK Anwar Usman diduga kuat melanggar etik dan putusan yang memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka -keponakannya- dinilai banyak kejanggalan.
Jika putusan MK atas perkara Nomor 90 terkait gugatan batas usia capres-cawapres dibatalkan, maka secara otomatis Gibran gagal maju sebagai cawapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) mendampingi Prabowo Subianto.
Baca juga: Ketua Majelis Kehormatan MK Jimly Asshiddiqie: Akal Sehat Sekarang Lagi Terancam oleh Dua Iblis
Baca juga: Masinton Interupsi Rapat dan Gulirkan Wacana Hak Angket Terhadap MK, Mic-nya Auto Dimatikan
Baca juga: Habiburokhman Ungkap Kekhawatiran Gerindra Soal Deligitimasi Putusan MK dan Hak Angket DPR
Meski nantinya Gibran gagal maju, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dipastikan akan tetap mendukung Prabowo.
Hal ini disampaikan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep, yang menegaskan partainya akan tetepa berada di dalam KIM.
Hal ini disampaikan Kaesang menanggapi potensi dianulirnya keputusan Mahkamah Konstitusi soal syarat usia cawapres yang jadi jalan Gibran mendaftar sebagai cawapres.
“Enggak apa-apa, kita tetap di KIM, mau (bacawapres) berubah, enggak berubah, kita tetap (bertahan),” ujar Kaesang setelah mengunjungi posko relawan Jokowi, Timbul Sehati Indonesia, Jalan Penjernihan Dalam, Bendungan Hilir, Jakarta, Kamis (2/11/2023).
“Enggak apa-apa, kita sudah berkomitmen dengan Prabowo,” putra Presiden Joko Widodo itu.
Saat ini, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tengah melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik para hakim MK soal keputusan uji materi perkara 90/PUU-XXI/2023 soal syarat usia capres cawapres.
Salah satu yang ditelisik adalah potensi konflik kepentingan Ketua MK Anwar Usman yang ikut ambil keputusan dalam perkara itu.
Anwar Usman merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo, paman ipar Gibran Rakabuming.
Di sisi lain, uji materi itu diajukan oleh pengagum Gibran, dengan tujuan agar Gibran bisa maju di Pilpres 2024.
Nama Gibran bahkan tertulis secara eksplisit pada dokumen uji materi yang diajukan.
Sidang etik pun itu dianggap berpotensi membatalkan pencalonan Gibran sebagai bakal RI-2 dari KIM.
Minta MK Percepat Pelantikan Presiden Terpilih, Pemohon: yang Menjabat Sudah Berkurang Pengaruhya |
![]() |
---|
Ganjar Tegas Oposisi: Tegakkan Moralitas Politik, Cara Lain Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Terima Putusan MK, Ganjar-Mahfud Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran: Bersatu Kembali untuk Bangsa |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Putusan MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, Sengketa Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Sidang Putusan MK, Majelis Hakim Mahkamah Tolak Gugatan Sengketa Pilpres dari Paslon Amin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.