Pilpres 2024
Harapan Pengasuh Ihwal Dana Abadi Pesantren, Program Prabowo-Gibran yang Sebenarnya Sudah Bergulir
Pengasuh pesantren tertarik dengan program dana abadi pesantren yang diklaim sebagai pogram Prabowo-Gibran. Padahal, dana abadi itu sudah ada saat ini
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
"Dana abadi pesantren. Dana abadi pesantren ini adalah mandat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019," kata Gibran.
Kata Kemenkeu
Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Andin Hadiyanto menjelaskan bahwa dana abadi pesantren sebenarnya sudah difasilitasi pemerintah lewat dana abadi pendidikan.
Ia mengatakan, saat ini pemerintah mengelola dana abadi pendidikan sebesar Rp106,1 triliun.
Kemudian, dana yang telah dicairkan mencapai Rp134,1 triliun.
"Mengenai belanjanya tahun ini dialokasikan Rp250 miliar untuk belanja pengelolaan pesantren," ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTa, Rabu (25/10/2023).
Andin juga mengungkapkan, dana abadi pendidikan untuk dana abadi pesantren nantinya akan diberikan oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kepada Kementerian Agama (Kemenag) untuk dikelola.
Hal ini juga ditegaskan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Ia menuturkan dua program itu sudah ada di era Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dia pun menegaskan bahwa kegiatan di APBN 2024 sudah ditetapkan.
"Mengenai apa program-program, saya tidak sebut populis, tapi berpihak kepada masyarakat. Itu sudah ditetapkan dalam UU APBN," kata Sri Mulyani.
Untuk KIS Lansia, dia mengungkapkan program untuk lansia sudah dimasukkan ke dalam perlinsos.
Sementara itu, dana abadi pesantren sebenarnya masuk ke dalam bagian dari dana abadi pendidikan. (*)
| Minta MK Percepat Pelantikan Presiden Terpilih, Pemohon: yang Menjabat Sudah Berkurang Pengaruhya |
|
|---|
| Ganjar Tegas Oposisi: Tegakkan Moralitas Politik, Cara Lain Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran |
|
|---|
| Terima Putusan MK, Ganjar-Mahfud Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran: Bersatu Kembali untuk Bangsa |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Putusan MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, Sengketa Pilpres 2024 |
|
|---|
| Sidang Putusan MK, Majelis Hakim Mahkamah Tolak Gugatan Sengketa Pilpres dari Paslon Amin |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Prabowo-Subianto-dan-Gibran-Rakabuming-Raka-resmi-mendaftar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.