Berita Blora

Bambang Susilo Eks Ketua Demokrat Blora Jadi Tersangka Dana Kunker Fiktif DPRD Blora 2014-2019

Mantan Ketua DPRD Blora cum eks Ketua DPC Demokrat Blora, Bambang Susilo, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kunker fiktif DPRD Blora.

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
KOMPAS.com/ARIA RUSTA YULI PRADANA
Eks Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Blora, Bambang Susilo angkat bicara soal pencopotannya sebagai Ketua DPC Demokrat, ditemui di Blora, Kamis (18/2/2021). 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Bekas Ketua DPRD Blora cum mantan Ketua DPC Demokrat Blora, Bambang Susilo, ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blora menetapkan satu orang tersangka kasus tindak pidana korupsi kegiatan kunjungan kerja (kunker) luar daerah fiktif. 

Tersangka tersebut merupakan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora periode tahun 2014-2019 bernama Bambang Susilo.

"Bahwa pada hari Selasa 17 Oktober 2023, berdasarkan surat perintah Kejaksaan Negeri Blora tentang surat penetapan tersangka atas nama BS sebagai ketua DPRD Kabupaten Blora periode 2014 sampai dengan 2019," ungkap Kajari Blora Haris Hasbullah saat press rilis di Kantor Kejari Blora, Rabu (18/10/2023). 

Adapun Bambang Susilo ini ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi kegiatan kunjungan kerja luar daerah pimpinan dan anggota DPRD Blora periode 2014-2019. 

Dijelaskannya, selama 5 tahun itu saat penyidikan terdapat 64 kegiatan kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD Blora

"Terdapat 64 kegiatan kunker diluar daerah pimpinan dan anggota DPRD yang bersumber dari APBD Kabupaten Blora," jelas Haris Hasbullah.

"Kegiatan tersebut tercantum tersangka BS selaku pimpinan DPRD Kabupaten Blora melaksanakan kunjungan kerja luar daerah fiktif," imbuh Haris Hasbullah.

Haris Hasbullah menuturkan, Bambang Susilo merugikan uang negara sebesar Rp625.457.450,-. 

Dalam kunjungan kerja luar daerah tersebut terdapat biaya perjalanan dinas, yakni uang harian, biaya transportasi, biaya penginapan dan uang representasi. 

Seluruh pengeluaran tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Blora.

Dalam kunjungan kerja luar daerah uang harian yang diterima mencapai Rp203.360.000, uang representasi Rp80.600.000, transportasi Rp32.282.950, biaya penginapan Rp179.142.500. Sehingga uang keseluruhannya berjumlah Rp495.385.450.

"Dalam kunker tersebut terdapat biaya perjalanan dinas yakni pengeluaran yang dibebankan pada APBD Kabupaten Blora yaitu uang harian, biaya transport, biaya penginapan, uang representasi," tutur Haris Hasbullah.

Sebelumnya, Kejari Blora menyita uang hasil dugaan korupsi anggaran kunjungan kerja (kunker) daerah pada satuan kerja Sekretariat DPRD Blora periode 2014-2019. 

Berdasarkan informasi yang telah dihimpun, puluhan saksi sudah memberikan keterangan terkait dugaan korupsi kunjungan kerja (Kunker) DPRD Blora periode 2014-2019.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved