Pilpres 2024
Menteri BUMN Erick Thohir dan Yusil Bikin Surat Tidak Pernah Dipidana, Bekal untuk Cawapres?
Menteri BUMN Erick Thohir mencari surat keterangan tidak pernah dipidana dan surat berkelakuan baik, diduga untuk kepentingan maju cawapres.
Menteri BUMN, Erick Thohir, membuat surat keterangan tidak pernah dipidana ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Bakal calon presiden (capres) 2024 Prabowo Subianto belum mengumumkan siapa bakal calon pendampingnya dalam konstestasi Pilpres 2024 mendatang.
Sementara, dua bakal capres lainnya telah menetapkan pasangan calon wakil presiden masing-masing.
Sejumlah nama muncul sebagai kandidat bakal calon wakil presiden untuk mendampingi Prabowo.
Di antaranya Gibran Rakabuming Raka, Erick Thohir, Airlangga Hartarto, Yusril Ihza Mahendra, dan lainnya.
Menteri BUMN, Erick Thohir, membuat surat keterangan tidak pernah dipidana ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Selain Erick, nama lainnya adalah Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra, Anies Baswedan hingga Muhaimin Iskandar yang membuat surat tersebut.
"Memang benar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan beberapa surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama pemohon Yusril Ihza mahendra, Erick Thohir, Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).
Djuyamto mengatakan surat permohonan tersebut dibuat sebagai syarat pendaftaran pemilihan Presiden (Pilpres).
"Keperluannya di dalam surat permohonan disebutkan untuk keperluan persyaratan pendaftaran Pilpres," jelasnya.
Untuk informasi, Sebelumnya, Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menyebut bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto menguat ke empat nama.
Herzaky mengatakan empat nama tersebut, yakni Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Menteri BUMN Erick Thohir Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
"Airlangga Hartarto yang diusung oleh Partai Golkar, Erick Thohir yang diusung oleh Partai Amanat Nasional, Gibran Rakabuming, Khofifah Indar Parawansa," kata Herzaky kepada wartawan, Senin (9/10/2023).
Menurutnya, Prabowo akan meminta dan mendengarkan pandangan pimpinan tiap partai politik (parpol) anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebelum memutuskan cawapresnya.
"Tentu saja, kami dari Partai Demokrat juga akan memberikan pertimbangan dan masukan ketika hal tersebut diminta," ujar Herzaky.
Minta MK Percepat Pelantikan Presiden Terpilih, Pemohon: yang Menjabat Sudah Berkurang Pengaruhya |
![]() |
---|
Ganjar Tegas Oposisi: Tegakkan Moralitas Politik, Cara Lain Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Terima Putusan MK, Ganjar-Mahfud Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran: Bersatu Kembali untuk Bangsa |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Putusan MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, Sengketa Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Sidang Putusan MK, Majelis Hakim Mahkamah Tolak Gugatan Sengketa Pilpres dari Paslon Amin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.