Mentan Terjerat Kasus Korupsi

Syahrul Yasin Limpo Ditangkap di Apartemen, Tangan Diborgol ke Gedung KPK, Langsung Ditahan?

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo ditangkap petugas KPK di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Dengan tangan diborgol SYL kemudian dibawa ke gedung KPK.

KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dijemput penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (12/10/2023). 

Selama memenuhi panggilan ke Polda Metro Jaya, lanjut Bayu, yang bersangkutan telah menyampaikan ke pimpinan.

"Sudah disampaikan ke pimpinan (Kapolda Jateng) untuk menghadiri panggilan itu," katanya.

Begitupun nantinya ketika ada panggilan berikutnya dalam kasus tersebut yang bersangkutan akan kembali melaporkan.

"Kita hadapkan saja, ketika memang yang bersangkutan dipanggil kembali," ungkapnya.

Sementara, konfirmasi Tribun Jateng kepada Kapolrestabes Semarang ihwal pemanggilan tersebut melalui pesan whatsapp (WA) belum ada tanggapan hingga berita ini diturunkan.

Status kasus dugaan pemerasan naik ke penyidikan

Sebelumnya diberitakan Kompas.com, status dari kasus dugaan pemerasan yang dialami Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, oleh pimpinan KPK, sudah naik penyidikan di Polda Metro Jaya.

Perkara itu diselidiki oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, status perkara naik ke tahap penyidikan usai dilakukan gelar perkara pada 6 Oktober 2023.

"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," ungkap Ade dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (7/10/2023).

Dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud ialah pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

Peristiwa ini terjadi antara tahun 2020 hingga 2023.

"Dalam rangka penyelidikan, telah dilakukan oleh tim penyelidik Tipikor Krimsus Polda Metro Jaya terhadap enam orang saksi," papar Ade.

Saksi yang diperiksa oleh polisi yakni Syahrul Yasin Limpo sendiri, ajudan, dan sopirnya.

Setelah naik ke tahap penyidikan, polisi nantinya akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik).

"Untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara dalam hal yang diatur dalam Undang-Undang guna mencari dan mengumpulkan bukti," jelas Ade. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syahrul Yasin Limpo Ditangkap KPK Malam Ini, Sahroni Nasdem Harap Keadilan di Republik Ini

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved