Kriminal dan Hukum
Gadis Difabel Bawah Umur di Blora Dirudapaksa 7 Pria hingga Hamil, 1 Tersangka Ditangkap
1 dari 7 pelaku tindak asusila terhadap gadis bawah umur penyandang disabilitas di Blora ditangkap polisi. Korban digilir 7 orang hingga hamil
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
"Karena dilakukan berulang ulang sebanyak 20 kali dipertengahan tahun 2022 sampai Maret 2023. Si korban mempunyai keterbelakangan mental atau disabilitas," imbuh AKP Selamet.
Adapun modus tersangka merayu melakukan hubungan adalah dengan mengiming-imingi korban sejumlah uang dan makanan.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal 81 ayat 2 UU No 17 tahun 2016 sesuai perubahan UU no 23 tahun 2022 dengan ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun.
Untuk diketahui, korban usia atau 15 tahun 5 bulan atau setara kelas 8 dan pelaku usia 52 tahun.
AKP Selamet menyampaikan imbauan kepada masyarakat terutama warga kabupaten Blora agar selalu mengawasi anak-anaknya terutama anak wanita.
"Pesan moral dari kami satreskrim polres Blora kepada orang tua agar selalu memberikan perhatian pada putri-putri nya baik yang sekolah SD, SMP maupun SMA," imbau AKP Selamet.
"Jangan sampai salah dalam pergaulan dan terlalu diberikan kebebasan," tandas AKP Selamet. (kim)
Kelompok Preman Berkedok Wartawan Ditangkap Polisi, Sasar Tamu Hotel Bermobil Mewah untuk Diperas |
![]() |
---|
Menguak Penyebab Kematian Darso Korban Dugaan Penganiyaan Polisi Jogja, Makam Korban Dibongkar |
![]() |
---|
Kronologi Oknum Polisi Jogja Diduga Aniaya Darso hingga Tewas, Jauh-jauh Buru Korban ke Semarang |
![]() |
---|
6 Polisi Narkoba Polda Jateng Bermasalah, 1 Tembak Mati Pelajar 5 Nilep Sabu, Pengawasan Lemah? |
![]() |
---|
Eks Presiden Korea Selatan Jadi Tersangka Kasus Suap, Carikan Kerja untuk Menantu saat Menjabat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.