Kriminal dan Hukum

Gadis Difabel Bawah Umur di Blora Dirudapaksa 7 Pria hingga Hamil, 1 Tersangka Ditangkap

1 dari 7 pelaku tindak asusila terhadap gadis bawah umur penyandang disabilitas di Blora ditangkap polisi. Korban digilir 7 orang hingga hamil

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Ahmad Mustakim
Pria berinisia E, warga Cepu, tersangka pencabulan terhadap gadis di bawah umur penyandang disabilitas dibawa petugas dalam konferensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora, Jumat (13/10/2023). 

"Karena dilakukan berulang ulang sebanyak 20 kali dipertengahan tahun 2022 sampai Maret 2023. Si korban mempunyai keterbelakangan mental atau disabilitas," imbuh AKP Selamet.

Adapun modus tersangka merayu melakukan hubungan adalah dengan mengiming-imingi korban sejumlah uang dan makanan. 

Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal 81 ayat 2 UU No 17 tahun 2016 sesuai perubahan UU no 23 tahun 2022 dengan ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun. 

Untuk diketahui, korban usia atau 15 tahun 5 bulan atau setara kelas 8 dan pelaku usia 52 tahun. 

AKP Selamet menyampaikan imbauan kepada masyarakat terutama warga kabupaten Blora agar selalu mengawasi anak-anaknya terutama anak wanita. 

"Pesan moral dari kami satreskrim polres Blora kepada orang tua agar selalu memberikan perhatian pada putri-putri nya baik yang sekolah SD, SMP maupun SMA," imbau AKP Selamet.

"Jangan sampai salah dalam pergaulan dan terlalu diberikan kebebasan," tandas AKP Selamet. (kim)

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved