Berita Jepara

Serikat Buruh Minta UMK Jepara 2024 Minimal Rp3 Juta, FSPMI: Hasil Survei Hidup Layak

Serikat buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara meminta upah minimum kabupaten (UMK) Jepara 2023 minimal Rp3 juta.

|
TribunMuria.com/Yunan Setiawan
Ketua KC FSPMI Jepara Raya Yopy Priambudi saat memberikan keterangan kepada tribunmuria.com, Senin (8/10/2023), terkait usulan kenaikan UMK Jepara 2024. 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Sejumlah buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya telah melakukan perhitungan kenaikan upah minimum kabupaten atau kota 2024.

Mereka meminta upah pada tahun mendatang naik sebesar 35 persen.

Atau untuk Jepara menjadi sebesar Rp3.066.910. Naik hampir Rp 800 ribu dari UMK 2023 yang mencapai Rp2.272.627, 00.

Baca juga: Tok! UMK Jepara 2023 Resmi Diusulkan, Naik 7,8 Persen atau Rp164.000

Baca juga: Apindo Jepara Tolak Usulan UMK Jepara 2023: Permenaker 18/2022 Timbulkan Ketidakpastian Hukum

Baca juga: Tuntut UMK Jepara 2023 Naik 10 Persen, Massa Buruh Demonstrasi di Halaman Kantor Bupati

Jumlah itu telah melewati perhitungan yang matang. Karena berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak di Jepara.

FSPMI membeberkan, dari hasil survei yang mereka lakukan upah untuk hidup layak di Jepara sebesar Rp2 891.536,91. 

Ketua Konsulat Cabang FSPMI Jepara Raya Yopy Priambudi menerangkan, kenaikan 35 persen itu didasarka pada hasil survei kebutuhan hidup layak 27,28 persen.

Lalu dijumlahkan dengan nilai inflasi 2, 49 persen dan pertumbuhan ekonomi di Jateng mencapai 5, 23 persen.

Adapun survei kehidupan layak di Jepara ini mereka lakukan di tiga pasar tradisional di Kabupaten Jepara. Di Pasar Welahan, Kalinyamatan, dan Mlonggo

Pihaknya telah menyerahkan konsep perhitungan kenaikan upah ini kepada Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta dan Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko.

Usulan konsep ini juga telah mereka sampaikan saat rapat pra pembahasan UMK Kabupaten Jepara 2024 di Command Centre, Senin (9/10/2023). 

“Di rapat itu, tidak ada pembahasan siginifkan. Karena dari pemerintah belum mengetahui formula perhitungan yang dipakai,” kata Yopy kepada tribunmuria.com.

Yopi berharap Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta memperhatikan usulan dari buruh. Karena usulan tersebut untuk menjaga kesejahteraan masyarakat Jepara.

Setelah ini. KC FSPMI Jepara Raya berkoordinasi dengan FSPMI di Semarang.

Pihaknya telah mengajukan surat audiensi dengan Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana. 

Namun pihaknya belum mendapat pemberitahuan dari Pemprov Jateng kapan audiensi itu bakal berlangsung.

Dalam pertemuan itu, kata dia, mereka akan membahas terkait usulan upah.

UMK Jepara 2023 naik 7,8 persen

Terpisah, pada tahun sebelumnya, UMK Jepara naik 7,8 persen.

Pemerintahan Kabupaten Jepara telah melakukan pembahasan penetapan UMK 2023.

Dalam rapat pleno Dewan Pengupahan yang berlangsung pada Kamis (30/11/2022), Pemerintah Kabupaten Jepara telah menetapkan nominal kenaikan.

Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko mengungkapkan, perhitungan kenaikan UMK ini berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2023 tentang Upah Minimum 2023.

Baca juga: Tuntut UMK Jepara 2023 Naik 10 Persen, Massa Buruh Demonstrasi di Halaman Kantor Bupati

Baca juga: Ihwal Penetapan UMK Jepara 2023, Dinkop-UKM Nakertrans Sebut Tunggu Petunjuk Pemerintah Pusat

"Kita dari pemerintah melakukan penghitungan dengan permenaker di angka 7,8 persen. Dengan koefisien alfa paling tinggi 0,3," kata Edy Sujatmiko kepada tribunmuria.com.

Dengan kenaikan tersebut, UMK 2023 di Kabupaten Jepara sebesar Rp2.272.626, 63 atau naik Rp164.223, 52 dari UMK 2022 yang sebesar Rp2.108.403,11

Angka kenaikan ini di luar ekspetasi serikat buruh.

Pihak buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Kongres Alinasi Buruh Indonesia (KASBI) berdemo di depan Kantor Bupati. 

Dalam tuntutannya, pihak buruh meminta Pemkab Jepara mengusulkan kenaikan 10 persen. 

Dengan kenaikan 10 persen, UMK Kabupaten Jepara 2023 menjadi Rp2.319.243, 42.

Namun tuntutan ini tidak dipenuhi oleh Pemkab Jepara.

“Kami akan aksi di provinsi tanggal 7 nanti,” kata Koordinator KASBI Jepara Raya, Agus Priyanto, Sabtu (3/12/2022).

Dia meminta Pemerintah Kabupaten Jepara berpihak kepada buruh.

Salah satu bentuknya menetapkan angka usulan kenaikan sesuai permintaan buruh. 

Agus meminta Pemkab Jepara tidak mengusulkan kenaikan di bawah 10 persen. (*)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved