Kriminal dan Hukum
Kronologi Komplotan Pencuri Tiang Listik di Blora Ditangkap Polisi, Beraksi di Siang Bolong
Komplotan pencuri tiang listrik beraksi pada siang bolong di Blora, ditangkap polisi. Mereka komplotan ini terdiri dari 4 orang.
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Polres Blora meringkus komplotan pencuri tiang listrik yang beraksi pada siang bolong.
Komplotan tersebut beranggotakan 4 orang yang berasal dari tiga kabupaten berbeda di Jawa Tengah.
Mereka adalah HS (39) asal Kabupaten Kudus, R (32) dan MS (41) asal Kabupaten Pati dan S (39) asal Kabupaten Grobogan.
Mereka diamankan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Blora karena mencuri tiang listrik pada siang hari di Kecamatan Japah Kabupaten Blora.
Keempat pelaku mencuri 15 batang tiang listrik beton yang digali menggunakan deger kemudian diangkut menggunakan Crane keatas mobil.
"Awal mulanya, ada aduan gangguan kepada vendor PLN GRAHA ARTHA pada hari Sabtu 9 September 2023 di wilayah Ngawen, Japah, Kunduran dan Todanan," ucap AKP Selamet saat Konferensi Pers di Mapolres Blora, Jum'at (6/10/2023).
Kemudian pihak vendor meminta salah seorang piket untuk mengecek ke lokasi yang berada di wilayah japah.
"Setelah sampai di Lokasi Saksi mendapati beberapa orang sudah mengambil 5 Batang tiang listrik dengan Crane dan dinaikkan keatas mobil grandmax," terang AKP Selamet.
Saksi yang curiga kemudian menelepon manager untuk menanyakan apakah ada pengerjaan di wilayah Japah, yang kemudian manager menjawab tidak ada.
Lalu saksi melaporkan bahwa ada beberapa orang yang mengambil tiang listrik tanpa izin.
"Saksi sempat memberhentikan mobil para pelaku, namun berhasil melarikan diri," tandas AKP Selamet.
Saksi yang sempat mengambil foto kendaraan para pelaku kemudian melaporkan ke Manager yang dilanjutkan membuat laporan ke Polres Blora.
Setelah menerima laporan dari manager PLN, Kasat Reskrim AKP Selamet membentuk tim gabungan yang terdiri dari anggota Resmob Satreskrim Polres Blora dan penyidik unit jatanras Polres Blora untuk memburu pelaku.
"Pelaku ingin mengelabui masyarakat dengan mengambil tiang listrik pada siang hari seolah mereka adalah vendor PLN," jelas AKP Selamet.
Adapun para pelaku terancam pasal 363 ayat 4 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman Hukum 7 Tahun penjara. (kim)
Kelompok Preman Berkedok Wartawan Ditangkap Polisi, Sasar Tamu Hotel Bermobil Mewah untuk Diperas |
![]() |
---|
Menguak Penyebab Kematian Darso Korban Dugaan Penganiyaan Polisi Jogja, Makam Korban Dibongkar |
![]() |
---|
Kronologi Oknum Polisi Jogja Diduga Aniaya Darso hingga Tewas, Jauh-jauh Buru Korban ke Semarang |
![]() |
---|
6 Polisi Narkoba Polda Jateng Bermasalah, 1 Tembak Mati Pelajar 5 Nilep Sabu, Pengawasan Lemah? |
![]() |
---|
Eks Presiden Korea Selatan Jadi Tersangka Kasus Suap, Carikan Kerja untuk Menantu saat Menjabat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.