Kriminal dan Hukum
Terlalu! Ancam Tak Mau Lagi Biayai Sekolah, Ayah di Banyumas Rudapaksa Anak Kandung
Seorang ayah di Banyumas tega merudapaksa anak kandungnya sendiri dengan ancaman tak akan memberi biaya hidup dan sekolah bila nafsunya tak dituruti.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, PURWOKERTO - Terlalu! Seorang ayah di Banyumas tega merudapaksa anak kandungnya sendiri, demi memenuhi nafu bejatnya.
Ia mengancam akan menyakiti korban dan tak akan mau membiayai sekolah dan memberi biaya hidup, bila korban tak menurut.
Tersangka tindak asusila terhadap anak kandung di bawah umur itu adalah SH, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas.
Aksi bejat ayah kandung itu terbongkar setelah kakek korban melapor ke polisi.
"Kami mengamankan SH setelah mendapat laporan dari kakek korban," ujar Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi kepada Tribunmuria.com, Selasa (3/10/2023).
Korban sendiri masih berumur 13 tahun.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyumas menangkap pelaku, Jumat (29/9/2023).
Kasatreskrim mengatakan peristiwa ini terjadi pada 2022 lalu.
Pada saat itu, korban sedang bermain handphone.
Kemudian datang pelaku menghampiri korban dan menyuruh korban menonton film porno bersama.
Selanjutnya pelaku melakukan pencabulan terhadap korban.
Korban sempat menolak, namun pelaku mengancam dengan kekerasan.
Selain itu, ayah bejat itu juga mengancam korban agar tidak memberitahu kepada siapapun.
"Jadi modusnya, pelaku menyuruh korban memutar film porno kemudian mencabuli korban."
"Kemudian pelaku mengancam apabila membertitahu orang lain maka pelaku tidak lagi membiayai sekolah korban," terangnya.
Dalam waktu yang berbeda di bulan September 2023, pelaku melakukan hal yang sama untuk kedua kalinya terhadap korban.
Karena merasa takut akan hal yang sama akhirnya korban menceritakan kepada nenek dan kakeknya.
Korban bersama kakek dan neneknya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisan untuk proses lebih lanjut.
Menindaklnjuti laporan tersebut, selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan membawa pelaku ke Satreskrim Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya.
Sehingga atas dasar bukti permulaan yang cukup, meningkatkan status terduga pelaku dari saksi menjadi tersangka guna proses lebih lanjut.
"Saat ini tersangka berikut barang bukti kita amankan di kantor Satreskrim Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak atau kekerasan seksual.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU No. 35 tahun 2014 Jo UU No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau Pasal 6 huruf C UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (jti)
| Kelompok Preman Berkedok Wartawan Ditangkap Polisi, Sasar Tamu Hotel Bermobil Mewah untuk Diperas |
|
|---|
| Menguak Penyebab Kematian Darso Korban Dugaan Penganiyaan Polisi Jogja, Makam Korban Dibongkar |
|
|---|
| Kronologi Oknum Polisi Jogja Diduga Aniaya Darso hingga Tewas, Jauh-jauh Buru Korban ke Semarang |
|
|---|
| 6 Polisi Narkoba Polda Jateng Bermasalah, 1 Tembak Mati Pelajar 5 Nilep Sabu, Pengawasan Lemah? |
|
|---|
| Eks Presiden Korea Selatan Jadi Tersangka Kasus Suap, Carikan Kerja untuk Menantu saat Menjabat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Ilustrasi-prositusi-anak-di-bawah-umur-kekerasan-seks-pelecehan-seks-12.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.