Kriminal dan Hukum

Motif Pembacokan Guru di Demak Terungkap, Pelaku Mengaku Sakit Hati Dilarang Ikut UTS

Polisi tangkap siswa pelaku pembacokan guru di Demak. Motifnya pelaku mengaku sakit hati karena dilarang korban mengikuti ujian tengah semester (UTS)

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Yayan Isro Roziki
Istimewa
Ilustrasi pembacokan - Polisi tangkap siswa pelaku pembacokan guru di Demak. Motifnya pelaku mengaku sakit hati karena dilarang korban mengikuti ujian tengah semester (UTS). 

TRIBUNMURIA.COM, DEMAK - Polisi menangkap pelaku pembacokan terhadap seorang guru di Madrasah Aliyah Yasua, Pilangwetan, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak.

Pelaku berinisial MAR (17) ditangkap unit Resmob Satreskrim Polres Demak di sebuah rumah kosong di Desa Rowosari, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, pada Selasa (26/9/2023) atau tak sampai 24 jam setelah pelaku beraksi.

Pelaku mengungkap motif pembacokan terhadap sang guru. MAR mengaku sakit hati kepada korban lantaran tak diperbolehkan mengikuti ujian tengah semester (UTS).

Diketahui, korban bernama Ali Fatkur Rohman (41) dibacok saat sedang mengawasi ujian di sekolah tempatnya mengajar pada Senin (25/9) pagi.

 Pelaku yang datang ke kelas langsung menyabetkan sabit yang dibawanya, setelah mengucapkan salam.

Pelaku MAR yang masih duduk di Kelas XI membacok leher dan lengan kiri gurunya menggunakan sabit.

"Setelah melakukan penganiayaan, pelaku membuang barang bukti dan melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor," kata Kapolres Demak AKBP Muhammad Purbaya melalui Kasat Reskrim AKP Winardi saat konferensi pers di Mapolres Demak, Selasa (26/9/2023).

Motif dari tindakan pelaku didasari oleh ketidakpuasan terhadap kebijakan korban yang melarang pelaku mengikuti ujian tengah semester (UTS) lantaran belum menyelesaikan tugas persyaratan kenaikan kelas.

Tugas itu harusnya diserahkan paling akhir pada Sabtu 23 September 2023.

"Pelaku melakukan tindakan penganiayaan setelah sakit hati atas keputusan korban yang melarangnya mengikuti UTS," ungkap Winardi.

Dikatakan Winardi, setelah kejadian tersebut polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku disebuah rumah kosong yang berada 

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah sabit dengan panjang 40 centi meter (cm), baju seragam sekolah, serta 1 unit sepeda motor Honda Supra X milik pelaku.

"Tidak kurang dari 24 jam aparat gabungan dari unit Resmob dan Polsek Kebonagung Polres Demak berhasil menangkap pelaku," terangnya.

Atas kejadian tersebut, pelaku di jerat Pasal 355 ayat 1 Subsidair Pasal 354 ayat 1 lebih Subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHPidana dipenjara selama-lamanya 12 tahun.

"Pelaku masih di bawah umur sehingga dalam proses penyidikan kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos)," jelasnya.

Winardi menambahkan, saat ini korban masih mendapat perawatan serius di RS Kariadi Semarang akibat perbuatan muridnya itu.

"Alhamdulillah, menurut informasi dari keluarga korban, perkembangan korban sangat baik setelah di rujuk di RS Kariadi Semarang, korban saat ini sudah dapat diajak komunikasi," pungkasnya. (ito)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved