Berita Semarang
Pemuda Pancasila Jateng Minta Anggota Komisi III DPR RI Objektif soal Sengketa Tanah di Semarang
Pemuda Pancasila Jateng sesalkan sikap anggota Komisi III DPR RI Dede Indra Permana yang tak lakukan kroscek & klarifikasi sebelum memberi pernyataan
Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Anggota DPR RI Dede Indra Permana (DIP) mengatakan apa yang disampaikannya terkait dugaan mafia tanah di Semarang yang melibatkan pria berinisial S, adalah berdasar laporan dari masyrakat.
Diketahui, S merupakan anggota Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila MPW Jawa Tengah.
Ketua BPPH Pemuda Pancasila MPW Jawa Tengah Rizka Abdurrahman, mengatakan sebagai anggota DPR RI seharusnya DIP menyaring terlebih dahulu laporan yang diterima, sehingga pernyataan yang dikeluarkan tidak menyerang dan merugikan pihak lain.
"Bahwa beberapa waktu lalu saudara DIP sebagai wakil rakyat telah merilis pernyataan sehubungan sengketa keperdataan atau perselisihan ranah privat, tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi kepada anggota Dewan Pakar Pemuda Pancasila MPW Jateng yaitu S," kata Rizka, dalam keterangannya, Jumat (22/9/2023).
Lebih lanjut Rizka menjelaskan, sejumlah perkara yang disebut DIP antara lain perkara Nomor 584/Pdt.G/2021/PN Smg tanggal 9 Desember 2021 itu adalah murni sengketa wanprestasi atau persoalan perdata di internal PT MAP.
Kemudian perkara Nomor 266/Pdt.G/2023/PN Smg tanggal 28 Mei 2023 yang disebut DIP juga adalah sengketa keperdataan di PT MAP.
"Di mana anak seorang notaris di Semarang yang mengklaim memiliki saham di PT MAP berdasarkan akta palsu yang kasus akta palsunya sedang disidik Polda Jawa Tengah, mengajukan gugatan ke pengadilan."
"Perkara ini sudah diputus oleh pengadilan dan gugatan penggugat dinyatakan tidak diterima oleh pengadilan," paparnya.
Berikutnya, perkara Nomor 340/Pdt.P/2023/PN Smg tanggal 16 Agustus 2023 yang disebut DIP adalah perkara permohonan penetapan yang diajukan anak seorang notaris yang mengeklaim memiliki saham di PT MAP berdasarkan akta palsu tersebut.
"Perkara-perkara yang disebut DIP tersebut semuanya merupakan kasus di internal satu perusahaan antara dr. S dengan seorang notaris di Semarang."
"DIP diduga menerima informasi sepihak dari notaris tersebut. Seharusnya ia menyerap informasi secara berimbang dan tidak menyudutkan dr. S," ujar Rizka.
Pemuda Pencasila MPW Jateng berpendapat, sebagai wakil rakyat seharusnya DIP independen, serta perlu melakukan pengecekan dan klarifikasi apabila menerima informasi dan aduan dari masyarakat.
"Jangan sampai anggota Komisi III DPR mengamini informasi sepihak. Anggota DPR itu kan intelek dan terpelajar."
"Kalau mengetahui aspirasi yang seperti itu kan ya harusnya klarifikasi dan menghormati bahwa itu problem pertanahan ataupun perseisihan internal satu perusahaan swasta lahir karena hubungan privat/keperdataan."
"Seharusnya Sdr. DIP menyerap informasi secara berimbang dari para pihak," kata Rizka.
Grand Opening Klamby di Semarang, Dimeriahkan Psikolog Analisa Widyaningrum |
![]() |
---|
Polda Jateng Digugat Advokat, Ahli Ungkap Fakta dalam Sidang |
![]() |
---|
DPRD Jateng Temui Massa Aksi Aliansi Mahasiswa Semarang Raya, Asrar Janji Sampaikan Aspirasi |
![]() |
---|
Pegadaian Kanwil XI Semarang Gelar Khitan Massal, 200 Anak Dikhitan Gratis dengan Metode Modern |
![]() |
---|
Ontosoroh Modern dalam Monolog ‘Paramita’ Teater HAE Semarang, Peringati Seabad Pramoedya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.