Berita Blora

Pemkab Blora Buka Lowongan 2.033 PPPK, Berikut Rincian Formasi dan Waktu Pendaftarannya

Pemkab Blora membuka 2.033 formasi PPPK. Formasi yang tersedia yaitu 1.033 formasi tenaga guru, 543 formasi tenaga kesehatan, dan 457 tenaga teknis.

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Ahmad Mustakim
Para PPPK di Blora saat berkonsultasi di kantor BKD Kabupaten Blora, Kamis (21/9/2023). 

Pemkab Blora membuka 2.033 formasi atau lowongan ASN jalur PPPK. Formasi yang tersedia yaitu 1.033 formasi tenaga guru, 543 formasi tenaga kesehatan, dan 457 formasi tenaga teknis.

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora membuka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Pemkab Blora membuka 2.033 formasi atau lowongan PPPK/

Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 546 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten atau Kota Tahun Anggaran 2023.

Formasi tersebut terdiri dari, tenaga guru, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan. 

Pemkab juga menyediakan lowongan PPPK untuk penyandang disabilitas.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Heru Eko Wiyono melalui Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKD Blora, Achmad Toha mengungkapkan, pemkab Blora telah membuka lowongan 2.033 formasi untuk PPPK

Pendaftaran tersebut berlangsung sejak 20 September hingga 9 Oktober 2023. 

‘’Formasi yang tersedia yaitu 1.033 formasi tenaga guru, 543 formasi tenaga kesehatan, dan 457 formasi tenaga teknis,’’ ungkap Achmad Toha kepada teibunmuria.com, Kamis (21/9/2023).

Dirinya juga menjelaskan, dalam rekrutmen tersebut, terdapat kebutuhan pada setiap formasi. Yakni, formasi kebutuhan khusus dan formasi kebutuhan umum. 

Untuk tenaga guru sendiri, memiliki pelamar prioritas yang dikategorikan pada formasi kebutuhan khusus. 

‘’Untuk guru memang ada yang berbeda dengan tenaga lain. Karena ada pelamar prioritas."

"Pelamar prioritas, adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya,’’ papar Achmad Toha.

Toha juga menambahkan, semua formasi yang dilamar harus sesuai pengalaman si pelamar setidaknya dua tahun. 

Selain itu, terdapat layanan konsultasi kepada para pelamar untuk bisa mengetahui informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan formasi yang dituju. 

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved