Berita Semarang
Dugaan Mafia Tanah di Semarang, BPPH Pemuda Pancasila Respon Pernyataan Anggota Komisi III DPR RI
Pemuda Pancasila Jateng merespon tudingan adanya mafia tanah di Semarang berinisial S yang dilontarkan anggota Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana
Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas | Editor: Yayan Isro Roziki
"Selain itu DIP seharusnya tidak membuat pernyataan kontroversial yang sifatnya tuduhan tanpa dasar," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya maraknya praktik mafia tanah di Kota Semarang mendapat perhatian serius Anggota Komisi III, Dede Indra Permana S, Senin (22/5/2023).
Politisi PDI Perjuangan itu mendesak agar aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu meski melibatkan oknum pemerintahan di dalamnya.
"Aparat penegak hukum saya minta harus benar-benar obyektif dalam perkara yang melibatkan mafia tanah karena disinyalir melibatkan unsur aparat dan oknum BPN yang dengan mudahnya diatur mafia tanah," katanya.
Dede Indra Permana S, mempertanyakan sejumlah laporan perkara tanah yang terkesan lambat ditindaklanjuti. Pada perkara-perkara itu, terdapat inisial S yang pernah dilaporkan ke Polrestabes Kota Semarang pada Juli 2022 lalu.
S selaku Direktur PT MAP telah dilaporkan ke Polrestabes Kota Semarang dalam perkara tanah dengan SP PENYELIDIKAN NO SP LIDIK /1045/VII/ 2022/reskrim pada 26 Juli 2022.
Adapun laporan tersebut dilakukan atas dugaan bahwa notaris memasukkan keterangan palsu tentang tanah bekas HM 04283 Sambirejo ke dalam akte otentik atas perintah S.
“Beberapa laporan dan aspirasi yang kami terima mengerucut pada perkara-perkara tanah yang melibatkan DR S, yang anehnya di mana setiap laporan yang melibatkan S selalu lambat, bahkan terkesan tidak ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum," kata Dede.
Selanjutnya pada 23 November 2022 dan 24 Januari 2023, S juga dilaporkan terkait pidana pemakaian tanah tanpa izin di pangkalan truk Kelurahan Genuksari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Perkara itu diperkeruh dengan penerbitan sertifikat atas nama S pada 2021 atas tanah milik pelapor dengan sertifikat yang terbit tahun 1982.
"Timbul pertanyaan kita semua, apa dasar terbitnya sertifikat di atas tanah yang sudah bersertifikat lebih dulu, bahkan lebih parah lagi tanah milik pelapor tersebut dibangun gudang permanen atas nama orang lain? Bagaimana juga bisa IMB bisa terbit untuk bangunan tersebut?" paparnya.
Yang terakhir, S dilaporkan pada 10 April 2023 atas dugaan penggelapan 353 sertifikat HGB atas nama PT MAP.
Surat perintah penyelidikan dengan No SP Lidik/ 577/IV/2023/reskrim tanggal 10 April 2023 dengan dugaan S menggelapkan 353 sertifikat HGB atas nama PT MAP Pasal 372 KUHP.
Dede mengungkapkan, dari beberapa laporan yang menyangkut S itu, tidak ada satu pun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan ke Kejaksaan.
Ia sangat berharap pihak aparat penegak hukum terutama Polda Jawa Tengah untuk dapat melakukan percepatan penegakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh mafia tanah secara berjamaah yang diduga dikoordinir oleh S.
"Segera sampaikan SPDP kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai aturan yang berlaku supaya ada kejelasan dalam proses hukum dan perkembangan perkaranya," kata anggota DPR ini. (rtp)
Grand Opening Klamby di Semarang, Dimeriahkan Psikolog Analisa Widyaningrum |
![]() |
---|
Polda Jateng Digugat Advokat, Ahli Ungkap Fakta dalam Sidang |
![]() |
---|
DPRD Jateng Temui Massa Aksi Aliansi Mahasiswa Semarang Raya, Asrar Janji Sampaikan Aspirasi |
![]() |
---|
Pegadaian Kanwil XI Semarang Gelar Khitan Massal, 200 Anak Dikhitan Gratis dengan Metode Modern |
![]() |
---|
Ontosoroh Modern dalam Monolog ‘Paramita’ Teater HAE Semarang, Peringati Seabad Pramoedya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.