Berita Semarang

Dugaan Mafia Tanah di Semarang, BPPH Pemuda Pancasila Respon Pernyataan Anggota Komisi III DPR RI

Pemuda Pancasila Jateng merespon tudingan adanya mafia tanah di Semarang berinisial S yang dilontarkan anggota Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana

Tibun Jambi
Ilustrasi sertipikat tanah - Pemuda Pancasila Jateng merespon tudingan adanya mafia tanah di Semarang berinisial S yang dilontarkan anggota Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana. 

Rizka menuturkan ormas Pemuda Pancasila Jateng justru mempertanyakan terbitnya sertifikat hak milik lain kepunyaan DBS yang mempermasalahkan hal itu.

Jika diruntut terbitnya SHM di obyek tanah itu awal mulanya dari buku C Desa dengan luasan 2.080 meter persegi.

"Namun yang menjadi pertanyaan kami adalah kenapa kok dari alas hak C Desa dengan luasan 2.080 meter persegi kok bisa terbit sertifikat hak milik dengan luas 5.724 meter persegi," tanyanya.

Menurut Rizka, berdasakan  data dan fakta yang ada dasar penerbitan sertifikat dr S itu luasannya sesuai  data yang diajukan yakni Letter C.

"Jadi luasnya dengan sertifikat sama," kata dia.

Pihaknya mempertanyakan siapa yang sebenarnya bermain menjadi mafia tanah.

Seharusnya penerbitan SHM harus sesuai dengan dasar alas hak yakni buku C Desa.

"Permasalah ini muncul adanya C Desa kepunyaan DBS seluas 2.080 meter persegi. Namun saat disertifikatkan menjadi 5.724 meter persegi. Permasalahan ini menjadi tumpang tindih," imbuhnya.

Pada perkara itu, kata dia, Pemuda Pancasila Jateng akan terus mengawal permasalahan tanah itu dan jangan sampai terjadi hal-hal yang menyudutkan dokter S. 

"Kami dari BPPH Pemuda Pancasila Jateng berpendapat permasalahan tumpang tindih di Kelurahan Genuksari murni tumpang tindih tanah dan murni perkara perdata."

"Saat ini tengah dilakukan gugatan perdata oleh S di Pengadilan Negeri Semarang," jelasnya. 

Rizka menepis tudingan terhadap S memerintahkan membuat akta palsu sebagaimana tudingan sejumlah pihak.

"Terkait permasalahan itu anak dari S sudah melaporkan oknum itu ke Polda Jateng dengan nomor perkara LP/B/468/VIII/2022/SPKT/Polda Jateng tertanggal 19 Agustus 2022."

"Statusnya sudah naik penyidikan atau sudah muncul tersangka. Yang terlibat dalam hal ini oknum notaris berkantor di Kabupaten Demak," tuturnya.

Ia menegaskan bahwa DIP merupakan seorang wakil rakyat dan bertugas menerima aspirasi  masyarakat seharusnya dalam melihat suatu permasalahan dilakukan obyektif dan tidak berpihak. 

Halaman
123
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved