Berita Semarang

Dugaan Mafia Tanah di Semarang, BPPH Pemuda Pancasila Respon Pernyataan Anggota Komisi III DPR RI

Pemuda Pancasila Jateng merespon tudingan adanya mafia tanah di Semarang berinisial S yang dilontarkan anggota Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana

Tibun Jambi
Ilustrasi sertipikat tanah - Pemuda Pancasila Jateng merespon tudingan adanya mafia tanah di Semarang berinisial S yang dilontarkan anggota Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana. 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Anggota Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana, menyebut pria berinisial S di Semarang diduga terlibat dalam sindikat mafia tanah di Kota Lumpia.

Hal itu disampaikan Dede Indra Permana (DIP) pada Senin (22/5/2023) lalu.

Diketahui S merupakan bagian dari Dewan Pakar Pemuda Pancasila Jawa Tengah (PP Jateng).

Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila MPW Jateng pun merespon pernyataan DIP yang merupakan politiikus PDIP tersebut.

Ketua BPPH Pemuda Pancasila MPW Jateng, Rizka Abdurrahman, menyesalkan pemberitaan sepihak yang menyudutkan S.

"Yang mana pernyataan itu dikeluarkan oleh anggota partai politik yang merupakan anggota DPR RI yang membawahi bidang hukum," ujarnya kepada Tribunmuria.com, Rabu (20/9/2023).

Pihaknya menyayangkan pernyataan itu, sebab tanpa disertai dengan kajian yang mendalam, serta menyerang kehormatan pribadi S. 

Dituturkan, pernyataan Dede Indra Permana berpangkal pada sengketa tanah yang saat ini menjadi pangkalan truk di Kelurahan Genuksari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.

Menurut dia, S justru merupakan korban dari sindikat mafia tanah.

Karena itu, ia menilai pernyataan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP itu tak mendasar.

"Permasalahan yang terjadi murni tumpang tindih sertipikat tanah. Bukan penguasaan tanah tanpa izin seperti yang dituduhkan dalam pemberitaan," tuturnya.

Menurutnya S mempunyai alas hak atas tanah tersebut, berupa sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang.

Historis obyek tanah S itu, kata Rizka, berasal dari warisan orangtuanya yang awalnya surat Letter C Desa.

Kemudian disertifikatkan sesuai ketentuan yang berlaku dan Undang-undang Pertanahan di Indonesia.

"Mustinya DIP yang merupakan anggota DPR RI melakukan pengecekan data terlebih dahulu secara komprehensif sebelum membuat pernyataan tuduhan berkaitan dengan mafia tanah," tegasnya.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved