Kriminal dan Hukum
Segera Disidangkan, Tersangka Pembunuh Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan Terancam Hukuman Mati
Ahmad Nashir, tersangka pembunuh anak Pj Gubernur Papua Pegunungan terancam hukuman mati. Perkaranya telah dilimpahkan polisi ke pihak Kejari Semarang
Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas | Editor: Yayan Isro Roziki
- Ahmad Nashir, tersangka pembunuhan anak Pj Gubernur Papua Pegunungan terancam hukuman mati.
- Perkaranya telah dilimpahkan polisi ke pihak Kejari Semarang.
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Polisi melimpahkan perkara kasus pembunuhan terhadapa nak PJ Gubernur Papua Pegunungan, dengan tersangka Ahmad Nashir, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.
Dalam perkara ini, Ahmad Nashir dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kasi Pidum Kejari Semarang, Rizky Pratama, mengatakan pada dakwaan pertama Pasal 81 ayat 5 jo Pasal 76 D UU 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2022 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan Tewas Akibat Miras atau Dirudapaksa? Begini Penjelasan Polisi
Baca juga: Profil Nikolaus Kondomo Pj Gubernur Papua Pegunungan, ABK Putrinya Tewas Mencurigakan di Semarang
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan Hapus Histori Chat Sebelum Ditangkap
"Ancaman hukumannya pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun," tuturnya saat penyerahan tahap II pelaku beserta barang bukti di Kejari Kota Semarang, Kamis (14/9/2023).
Kemudian dakwaan kedua Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76 D dengan UU yang sama. Dalam dakwaan kdua, tersangka terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Dakwaan ketiga pasal 82 jo Pasal 76 E UU yang sama dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 12 tahun.
"Dakwaan keempat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," tuturnya.
Menurutnya, pada perkara itu tidak bisa dilihat sepotong-potong. Oleh sebab itu pihaknya menjerat terdakwa dengan pasal berlapis.
"Peristiwa ini kompleks dan tidak bisa langsung tergambar. Memang harus utuh melihat suatu kejadian rangkaian dari awal hingga akhir," ujarnya
Dikatakannya selama proses hukum tersangka telah mengaku dan menggambarkan apa yang dilakukan tanpa ada rasa keraguan.
Oleh sebab itu JPU saat ini, mengkombinasikan pengakuan tersangka dengan fakta yang didapat.
"Kami kombinasikan mana yang terbaik dan nanti kami buktikan saat di persidangan. Hakim nanti yang memutuskan," ujarnya.
Ia mengatakan tersangka segera disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang. Sidang akan berlangsung secara tertutup.
"Karena korbannya anak dan tindak pidana asusila kami sidangkan secara tertutup," tandasnya.
JPU Kejari Semarang, Pinto menambahkan saksi yang akan dihadirkan di persidangan sebanyak 12 orang.
Barang bukti yang dibawa berupa baju dikenakan, sisa minuman anggur merah.
"Nanti juga ada saksi ahli dari rumah sakit elizabeth, dan rumah sakit kariadi," tuturnya.
Sementara itu penasihat hukum tersangka, Winarto menuturkan akan membuktikan di persidangan.
Pihaknya enggan mengomentari perkara itu.
"Nanti kami buktikan di persidangan," tandasnya.
Tersangka siapkan miras dan rudapaksa korban
Sebelumnya diberitakan, Ahmad Nashir (22) tersangka pelecehan seksual terhadap ABK (16) putri Penjabat (Pj) Gubernur Papua Pegunungan ternyata telah menyiapkan dua botol miras di kamar kosnya sebelum mengajak korban.
Dua botol minuman keras tersebut hanya tersisa setengah botol.
Artinya, satu setengah air haram itu ludes ditenggak.
Dalam kondisi mabuk, tersangka lantas melancarkan aksinya untuk merudapaksa korban.
"Tersangka beli sekitar dua botol, ada sisa setengah botol," kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan di kantornya, Selasa (23/5/2023).
Pihak kepolisian menemukan tiga titik luka di kemaluan korban.
Diduga luka tersebut akibat pemaksaan dari tersangka.
"Iya (korban disetubuhi dalam kondisi mabuk). Pelaku juga tahu korban di bawah umur (16 tahun)," sambungnya.
Baca juga: Polrestabes Semarang Tetapkan AN Tersangka Pelecehan Mendiang Putri Pj Gubernur Nikolaus Kondomo
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan Hapus Histori Chat Sebelum Ditangkap
Antara korban dan tersangka saling kenal melalui grup dating atau grup kencan di Telegram.
Keduanya juga saling kenal di Instagram.
Perkenalan tersebut masih terhitung singkat yakni pada 3 Mei 2023, sedangkan kejadian nahas tersebut pada 18 Mei 2023.
Dari perkenalan itu, mereka berpindah ke WhatsApp (WA).
Akhirnya, keduanya berjanji bertemu.
Bahkan, tersangka rela menyewa kamar kos di daerah Banyumanik, Kota Semarang dengan harga Rp600 ribu.
"Dari keterangan tersangka dia jemput korban di rumahnya dan langsung menuju kos," tuturnya.
Terkait kondisi kesehatan korban ketika hari kejadian, pihaknya belum menggali sejauh itu.
Sebab, keluarga korban masih syok terutama ibunya.
"Kami belum melakukan pemeriksaan ke keluarga korban," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, anak Pj Papua Pegunungan tewas di Semarang.
Ahmad Nashir (22) tersangka pemerkosa anak berujung korban tewas mengaku tak tahu jika korban adalah anak Pj Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo.
Nashir dan ABK sebelumnya saling kenal lewat kanal Instagram pada 3 Mei 2023.
"Saya mengakui salah, saya minta maaf sebesarnya-besar keluarga korban. Saya siap tanggung jawab," kata Nashir di hadapan polisi di kantor Polrestabes Semarang, Senin (22/5/2023).
Nashir sebelumnya mengajak korban untuk bertemu.
Ia menjemput korban pakai motor Vixion, Kamis , 18 Mei 2023 pukul 10.00 WIB.
Mahasiswa jurusan ekonomi di kampus swasta Semarang tersebut mengajak korban ke kamar kos miliknya di kos Venus, Pawiyatan Luhur, Tinjomoyo, Banyumanik.
Di kamar kos nomor 40 sudah disiapkan botol miras merek anggur merah dan kawa-kawa.
"Sudah saya siapkan, beli miras hari kamis itu, COD an," katanya. (*)
Kelompok Preman Berkedok Wartawan Ditangkap Polisi, Sasar Tamu Hotel Bermobil Mewah untuk Diperas |
![]() |
---|
Menguak Penyebab Kematian Darso Korban Dugaan Penganiyaan Polisi Jogja, Makam Korban Dibongkar |
![]() |
---|
Kronologi Oknum Polisi Jogja Diduga Aniaya Darso hingga Tewas, Jauh-jauh Buru Korban ke Semarang |
![]() |
---|
6 Polisi Narkoba Polda Jateng Bermasalah, 1 Tembak Mati Pelajar 5 Nilep Sabu, Pengawasan Lemah? |
![]() |
---|
Eks Presiden Korea Selatan Jadi Tersangka Kasus Suap, Carikan Kerja untuk Menantu saat Menjabat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.