Kriminal dan Hukum

Ini Tampang Guru Silat Bejat di Cilacap, Rudapaksa 2 Murid di Bawah Umur, Rekam untuk Ancam Korban

Tampang pendekar atau guru silat bejat di Cilacap, berinisial ESW (21). Ia tegas merudapaksa dua muridnya dan mereka aksi bejat itu untuk ancam korban

TribunMuria.com/Pingky Setiyo Anggraeni
Tampang tersangka ESW (21, kiri) seorang guru pencak silat di Cilacap yang tega mencabuli dan menyetubuhi dua muridnya yang masih di bawah umur, Kamis (7/9). 

Selanjutnya video itu dijadikan senjata untuk mengancam kedua korban agar mau disetubuhi lagi.

ESW mengancam akan menyebar video persetubuhan itu apabila korban menolak untuk bersetubuh dengannya.

"Jadi pada saat melakukan persetubuhan yang pertama, pelaku secara diam-diam merekam video aksinya."

"Video ini dijadikan bahan untuk mengancam, apabila tidak mau bersetubuh lagi maka akan video akan disebarkan," jelas Guntar.

Atas perbuatannya, tersangka ESW dikenakan Pasal 81 dan 82 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Ia terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar. (pnk)

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved