Kriminal dan Hukum

BREAKING NEWS: Pendekar Silat Bejat Di Cilacap Rudapaksa Dua Muridnya yang Masih di Bawah Umur

Aksi pendekar bejat di Cilacap, setubuhi dua muridnya yang masih di bawah umur. Kini ditangkap polisi.

TribunMuria.com/Pingky Setiyo Anggraeni
Tersangka ESW (21) seorang guru pencak silat di Cilacap yang tega mencabuli dan menyetubuhi dua muridnya yang masih di bawah umur, Kamis (7/9/2023). 

ESW mengancam akan menyebar video persetubuhan itu apabila korban menolak untuk bersetubuh dengannya.

"Jadi pada saat melakukan persetubuhan yang pertama, pelaku secara diam-diam merekam video aksinya."

"Video ini dijadikan bahan untuk mengancam, apabila tidak mau bersetubuh lagi maka akan video akan disebarkan," jelas Guntar.

Atas perbuatannya, tersangka ESW dikenakan Pasal 81 dan 82 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Ia terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar. (pnk)

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved