Kriminal dan Hukum
BREAKING NEWS: Pendekar Silat Bejat Di Cilacap Rudapaksa Dua Muridnya yang Masih di Bawah Umur
Aksi pendekar bejat di Cilacap, setubuhi dua muridnya yang masih di bawah umur. Kini ditangkap polisi.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Pingky Setiyo Anggraeni
Tersangka ESW (21) seorang guru pencak silat di Cilacap yang tega mencabuli dan menyetubuhi dua muridnya yang masih di bawah umur, Kamis (7/9/2023).
ESW mengancam akan menyebar video persetubuhan itu apabila korban menolak untuk bersetubuh dengannya.
"Jadi pada saat melakukan persetubuhan yang pertama, pelaku secara diam-diam merekam video aksinya."
"Video ini dijadikan bahan untuk mengancam, apabila tidak mau bersetubuh lagi maka akan video akan disebarkan," jelas Guntar.
Atas perbuatannya, tersangka ESW dikenakan Pasal 81 dan 82 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Ia terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar. (pnk)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Kriminal dan Hukum
Kelompok Preman Berkedok Wartawan Ditangkap Polisi, Sasar Tamu Hotel Bermobil Mewah untuk Diperas |
![]() |
---|
Menguak Penyebab Kematian Darso Korban Dugaan Penganiyaan Polisi Jogja, Makam Korban Dibongkar |
![]() |
---|
Kronologi Oknum Polisi Jogja Diduga Aniaya Darso hingga Tewas, Jauh-jauh Buru Korban ke Semarang |
![]() |
---|
6 Polisi Narkoba Polda Jateng Bermasalah, 1 Tembak Mati Pelajar 5 Nilep Sabu, Pengawasan Lemah? |
![]() |
---|
Eks Presiden Korea Selatan Jadi Tersangka Kasus Suap, Carikan Kerja untuk Menantu saat Menjabat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.