Kriminal dan Hukum
BREAKING NEWS: Pendekar Silat Bejat Di Cilacap Rudapaksa Dua Muridnya yang Masih di Bawah Umur
Aksi pendekar bejat di Cilacap, setubuhi dua muridnya yang masih di bawah umur. Kini ditangkap polisi.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, CILACAP - Pendekar bejat beraksi di Cilacap, rudapaksa dua murid yang masih di bawah umur.
Adalah ESW (21), guru silat di Cilacap yang tega berbuat asusila terhadap dua anak didiknya.
ESW menjadikan dua muridnya budak asusila sudah sejak satu tahun belakangan.
Demikian disampaikan Kasatreskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko.
"Perbuatan bejat yang dilakukan ESW sudah berlangsung satu tahun," katanya.
Yakni sejak pertengahan tahun 2022 hingga pertengahan Agustus 2023 kemarin.
Tersangka melakukan aksi persetubuhan itu di beberapa tempat, misalnya di kos-kosan tersangka di Jalan Wuni, Kelurahan Tambakreja, lalu di pinggir pantai Menganti Kesugihan dan di kawasan objek wisata Benteng Pendem.
"Sampai sekarang ada dua murid yang sudah disetubuhi yaitu dengan inisial WP (15) dan DT (14)," tuturnya kepada Tribunbanyumas.com
Guntar menjelaskan, kasus tersebut berhasil diungkap Unit IV PPA Satreskrim Polresta Cilacap pada akhir Agustus 2023.
Pengungkapan bermula dari adanya informasi yang bersumber dari masyarakat bahwa telah diamankan seorang pria yang telah mencabuli dan menyetubuhi dua orang anak di bawah umur.
Selanjutnya pada Rabu (30/8/2023) kemarin polisi berhasil menangkap ESW di rumah kosnya di Jalan Wuni.
Korban mengaku selalu merasa resah lantaran sepulang sekolah ia sering dicegat oleh tersangka untuk dicabuli dan disetubuhi.
"Masing-masing korban disetubuhi 2 kali," ungkap Guntar.
Lebih parahnya, tersangka juga merekam secara diam-diam aksi persetubuhan yang pertama dengan kedua korban.
Selanjutnya video itu dijadikan senjata untuk mengancam kedua korban agar mau disetubuhi lagi.
ESW mengancam akan menyebar video persetubuhan itu apabila korban menolak untuk bersetubuh dengannya.
"Jadi pada saat melakukan persetubuhan yang pertama, pelaku secara diam-diam merekam video aksinya."
"Video ini dijadikan bahan untuk mengancam, apabila tidak mau bersetubuh lagi maka akan video akan disebarkan," jelas Guntar.
Atas perbuatannya, tersangka ESW dikenakan Pasal 81 dan 82 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Ia terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar. (pnk)
Kelompok Preman Berkedok Wartawan Ditangkap Polisi, Sasar Tamu Hotel Bermobil Mewah untuk Diperas |
![]() |
---|
Menguak Penyebab Kematian Darso Korban Dugaan Penganiyaan Polisi Jogja, Makam Korban Dibongkar |
![]() |
---|
Kronologi Oknum Polisi Jogja Diduga Aniaya Darso hingga Tewas, Jauh-jauh Buru Korban ke Semarang |
![]() |
---|
6 Polisi Narkoba Polda Jateng Bermasalah, 1 Tembak Mati Pelajar 5 Nilep Sabu, Pengawasan Lemah? |
![]() |
---|
Eks Presiden Korea Selatan Jadi Tersangka Kasus Suap, Carikan Kerja untuk Menantu saat Menjabat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.