Berita Semarang

Eks Napiter Perempuan Nur Ainun Bebas dari Lapas Bulu Semarang, Dipulangkan ke Makassar

Perempuan mantan terpidana terorisme (napiter), Nur Ainun (23), bebas dari Lapas Bulu Semarang, anggota JAD itu langsung diterbangkan ke Makassar.

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Iwan Arifianto
Perempuan eks napiter, Nur Aiun (tengah) bebas dari Lapas Perempuan Kelas II A Semarang. Sekeluar lapas, ia langsung menaiki mobil yang akan mengantarnya ke Bandara Ahmad Yani Semarang sebelum bertolak ke Makkasar, Jumat (25/8/2023) siang. 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Narapidana terorisme (Napiter) Lapas Perempuan Kelas II A Semarang, Nur Ainun (23) akhirnya dapat menghirup udara bebas, Jumat (25/8/2023) siang.

Ibu tiga anak ini keluar dari lapas membawa tas ransel besar. 

Ia melangkah bergegas meninggalkan tempat singgahnya selama 10 bulan terakhir.

Perempuan ber-niqab ini hendak meninggalkan Kota Semarang untuk menuju ke kota asalnya Makassar melalui Bandar Udara Ahmad Yani dengan diantar petugas lapas menggunakan mobil hitam.

"Iya eks napiter Nur Ainun hari ini bebas setelah mendapatkan remisi total selama 6 bulan," papar Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II A Semarang, Kristiana Hambawani kepada Tribun.

Nur Ainun merupakan anggota jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) cabang Makkasar. 

Kelompok teroris tersebut erat kaitannya dengan mendiang gembong teroris asal Malaysia yakni Dr Azahari dan Noordin M Top. 

Menurut Krisitiana, Nur Ainun merupakan napiter pindahan dari Polda Metro Jaya Jakarta.

Proses pemindahan Ainun  dari Jakarta ke Semarang dilakukan pada Oktober 2022.

"Ainun sudah ikrar NKRI sehingga mendapatkan remisi," paparnya.

Ainun selama di balik jeruji besi juga berkelakuan baik, kooperatif dan berbaur dengan para warga binaan lainnya.

Ia aktif mengikuti kegiatan di lapas mulai dari kelompok kerja rajut, tata boga dan lainnya.  

Bahkan, ia berkontribusi dalam terapi Grafologi yang berujung LPP kelas II A Semarang diganjar penghargaan dari Lembaga Prestasi Indonesia Dunia (Leprid) pekan lalu.

"Anaknya aktif sekali sudah kayak anak sendiri sampai lupa kalau dia  teroris," ucap Kristiana.

Perilaku baik Ainun selama di penjara akhirnya mendapatkan remisi sebanyak tiga kali yakni remisi kemerdekaan RI Indonesia di tahun 2022 dan 2023 serta remisi hari raya idul Fitri 2023.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved