Kriminal dan Hukum

Polisi Pati Tangkap Babi di Pulau Seprapat Juwana, Ternyata karena Perkara Ini

Personel jajaran Polresta Pati geram, tangkap Babi tersangka curanmor di Pulau Seprapat turut Kecamatan Juwana.

Istimewa
Polisi tangkap Babi di Pulau Seprapat, Juwana. S alias Babi (40) tersangka curanmor, berikut motor hasil curiannya diamankan di Mapolsek Juwana, Sabtu (19/8/2023). 

Personel jajaran Polresta Pati geram, tangkap Babi di Pulau Seprapat turut Kecamatan Juwana karena perkara ini.

TRIBUNMURIA.COM, PATI - S alias Babi (40) ditangkap polisi akibat mencuri sepeda motor.

Dia dibekuk oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Juwana bersama tim Opsnal Unit V Jatanras Sat Reskrim Polresta Pati, Sabtu (19/8/2023).

Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian sepeda motor ialah di bawah jembatan pantura Desa Kauman, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. 

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi mengungkapkan, pihaknya telah menangkap pelaku, yakni seorang lelaki berinisial S alias Babi (40), warga desa setempat. 

"Unit Reskrim Polsek Juwana mendapatkan laporan dari masyarakat adanya pencurian sepeda motor Suzuki yang terjadi pada Minggu (6/8/2023) sekira pukul 03.00 WIB," kata Ali.

Dia menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Juwana menghubungi tim Opsnal Unit V Jatanras Sat Reskrim Polresta Pati.

Akhirnya, Sabtu (18/8/2023) sekira pukul 17.00 WIB, pelaku ditangkap di sekitar Pulau Seprapat Juwana.

"Setelah dilakukan interogasi, S alias Babi mengaku melakukan pencurian sepeda motor tersebut."

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Juwana guna proses lebih lanjut," ujar dia. 

Ali menambahkan, pihaknya juga menyita barang bukti sepeda motor hasil curian serta sepeda motor sarana aksi pencurian. 

"Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tandas dia. (mzk)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved