Seleksi Perades Kudus

Ihwal Pelantikan Perangkat Desa, Ini Kata Garank Gabungan Ranking 1: Kan Ada Putusan Pengadilan

Pengadilan Negeri (PN) Kudus memutuskan tak berwenang memeriksa perkara a quo, sehingga hasil seleksi dinyatakan sah. Garank minta perades dilantik.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Rifqi Gozali
Kuasa hukum Gabungan Ranking (Garank) 1 hasil seleksi perangkat desa, Sukis Jiwantomo. 

Sedangkan jika ada banding atas putusan atas perkara 26/Pdt.G/2023/PN Kds berarti masuk tahapan peradilan tingkat kedua.

“Tidak ada istilah pengalihan sidang,” katanya.

Oleh sebab itu, lanjut Sukis, Bupati Kudus agar segera menindaklanjuti dengan memberikan rambu hijau pelantikan perangkat desa di sejumlah desa dalam jangka waktu 7 hari setelah adanya putusan pengadilan.

Dalam hal ini putusan dari pengadilan tertanggal 15 Agustus 2023.

“Paling lama 7 hari sejak putusan perkara nomor 26/Pdt.G/2023/PN.Kds ditayangkan di aplikasi Ecourt Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 141/91/2023 tentang Perpanjangan Penundaan Tahapan Pengisian Perangkat Desa di Beberapa Desa di Kabupaten Kudus Tahun 2022 tanggal 18 April 2023,” kata dia. (goz)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved