Seleksi Perades Kudus
Ihwal Pelantikan Perangkat Desa, Ini Kata Garank Gabungan Ranking 1: Kan Ada Putusan Pengadilan
Pengadilan Negeri (PN) Kudus memutuskan tak berwenang memeriksa perkara a quo, sehingga hasil seleksi dinyatakan sah. Garank minta perades dilantik.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
Sedangkan jika ada banding atas putusan atas perkara 26/Pdt.G/2023/PN Kds berarti masuk tahapan peradilan tingkat kedua.
“Tidak ada istilah pengalihan sidang,” katanya.
Oleh sebab itu, lanjut Sukis, Bupati Kudus agar segera menindaklanjuti dengan memberikan rambu hijau pelantikan perangkat desa di sejumlah desa dalam jangka waktu 7 hari setelah adanya putusan pengadilan.
Dalam hal ini putusan dari pengadilan tertanggal 15 Agustus 2023.
“Paling lama 7 hari sejak putusan perkara nomor 26/Pdt.G/2023/PN.Kds ditayangkan di aplikasi Ecourt Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 141/91/2023 tentang Perpanjangan Penundaan Tahapan Pengisian Perangkat Desa di Beberapa Desa di Kabupaten Kudus Tahun 2022 tanggal 18 April 2023,” kata dia. (goz)
Pelantikan Hasil Seleksi Perades Kudus Dirasa Dipersulit, Garank 1 Wadul Wagub Jateng Gus Yasin |
![]() |
---|
Ratusan Garank 1 Geruduk Pendopo Kabupaten Kudus, Tuntut Hasil Seleksi Perades Segera Dilantik |
![]() |
---|
Perangkat Desa Kudus Terpilih Bisa Segera Dilantik, Khusus Hasil Seleksi Perades di Luar Unpad |
![]() |
---|
Gabungan Rangking 1 Perades Kudus Bereaksi, Sikapi Putusan Hartopo Tunda Pelantikan Perangkat Desa |
![]() |
---|
Dok! Hartopo Tunda Pelantikan Perades Kudus Hasil Seleksi Unpad, Bagaimana Nasib Desa Lainnya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.