Jumat, 10 April 2026

Berita Kudus

Forum Penjaga SD di Kudus Minta Peningkatan Gaji dan Kesejahteraan

Lebih dari seratus penjaga sekolah dasar (SD) negeri di Kabupaten Kudus telah mengajukan permohonan peningkatan gaji kepada DPRD.

Penulis: Saiful MaSum | Editor: Daniel Ari Purnomo
Saiful Masum
Forum penjaga sekolah dasar (SD) negeri Kudus mengadu kepada DPRD menuntut kesejahteraan gaji, Kamis (10/8/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Lebih dari seratus penjaga sekolah dasar (SD) negeri di Kabupaten Kudus telah mengajukan permohonan peningkatan gaji kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

Mereka menekankan perlunya Ketua DPRD Kabupaten Kudus untuk mengambil langkah guna memastikan gaji penjaga sekolah setara dengan upah minimum kabupaten (UMK).

Tuntutan ini muncul karena beban kerja penjaga sekolah yang mencapai 24 jam, yang dianggap tidak setara dengan honorarium yang mereka terima, berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per bulan. Selain tugas menjaga sekolah, mereka juga bertanggung jawab penuh terhadap kebersihan, keamanan, serta pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) di lingkungan sekolah.

Baca juga: Ketua DPRD Kudus: Maksimalkan Fungsi Waduk dan Embung, Solusi Pengendalian Banjir

Koordinator dari Forum Penjaga Sekolah SD negeri Kudus, Budi Susanto, menjelaskan bahwa selama ini pemerintah daerah belum memberikan perhatian terhadap peningkatan kesejahteraan penjaga sekolah. Meski memiliki beban kerja yang berat, honorarium yang mereka terima masih jauh dari cukup. Penjaga sekolah juga berkontribusi dalam mendukung pendidikan di Kabupaten Kudus.

"Dengan honorarium sebesar Rp 300 - 500 ribu per bulan, sulit bagi kami untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Banyak dari kami yang telah bekerja selama bertahun-tahun tanpa mendapat perhatian dari pemerintah daerah," ungkapnya pada Kamis (10/8/2023).

Dia juga menambahkan bahwa selain menjalankan tugas di sekolah, banyak penjaga sekolah yang juga harus mencari penghasilan tambahan, seperti berkebun, untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Karena itulah, mereka mendesak pemerintah daerah untuk mengimplementasikan kebijakan gaji setara dengan UMK Kudus untuk penjaga sekolah.

Selain isu peningkatan gaji, Budi Susanto juga menyoroti pembukaan akses Dapodik yang sebelumnya ditutup. Para penjaga sekolah yang bekerja sebagai pegawai tidak tetap berharap untuk diberikan Surat Keputusan (SK) dari bupati serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidik (NUPTK) sebagai dasar hukum dalam menjalankan tugas mereka.

Selain itu, mereka juga berharap agar pemerintah daerah dapat memperjuangkan perlindungan asuransi BPJS Ketenagakerjaan dan mengusulkan pembukaan seleksi penerimaan CPNS khusus untuk posisi penjaga sekolah.

Budi Susanto menambahkan bahwa jumlah penjaga sekolah SD negeri Kudus yang berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) mencapai 261 orang. Sementara itu, jumlah total penjaga sekolah SD negeri di seluruh Kabupaten Kudus mencapai 317 orang.

Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Masan, menjelaskan bahwa penjaga sekolah belum termasuk dalam program Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS), yang saat ini berubah nama menjadi Honorarium Kesejahteraan Guru Swasta (HKGS). Pihaknya berkomitmen untuk memperjuangkan kesejahteraan penjaga sekolah melalui program TKGS dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.

Meski begitu, Masan menekankan pentingnya data yang akurat mengenai jumlah penjaga sekolah yang berstatus PTT. Data ini nantinya akan menjadi dasar untuk perhitungan anggaran dalam APBD tahun 2024.

"Kami memerlukan data yang akurat agar bisa mengusulkan TKGS sesuai dengan jumlah yang diperlukan. Ini di luar kategori ASN, PPPK, dan tenaga honorer K2. Kami akan berupaya memperoleh anggaran sekitar Rp 2,5 miliar dalam APBD 2024," jelasnya.

Masan juga menekankan bahwa penjaga sekolah merupakan bagian dari tenaga pendidikan yang mendukung guru dan staf TU. Oleh karena itu, mereka layak menerima program TKGS. Namun, pemerintah daerah saat ini dihadapkan pada keterbatasan keuangan, terutama dalam hal memenuhi tuntutan untuk gaji setara dengan UMK atau UMR.

Terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan, Masan menyatakan bahwa upaya akan dilakukan secara bertahap mengingat anggaran pegawai yang sudah cukup tinggi.

Program Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS) atau sekarang dikenal sebagai Honorarium Kesejahteraan Guru Swasta (HKGS) sudah direncanakan sejak tahun 2019. Program ini telah mencakup lebih dari 6 ribu guru di lingkungan Pemerintah Kudus, dengan penambahan 1.713 guru pada tahun 2023.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved