Berita Blora

Sebagian Sertifikat HGB Warga Kawasan Wonorejo Cepu Belum Diberikan

Masih ada 79 sertifikat yang saat ini menunggu waktu untuk didistribusikan. Meneruskan 1.043 sertifikat HGB yang telah diberikan. 

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Daniel Ari Purnomo
istimewa
Perwakilan masyarakat Kawasan Wonorejo saat mendatangi Kantor ATR/BPN, Senin (25/7/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Sebagian sertifikat HGB untuk warga kawasan Wonorejo, Cepu belum diberikan. 

Masih ada 79 sertifikat yang saat ini menunggu waktu untuk didistribusikan. Meneruskan 1.043 sertifikat HGB yang telah diberikan. 

Kepala Kantah BPN Blora Rarif Setyawan mengungkapkan sertifikat HGB tersebut telah siap dan tinggal diberikan. 

Dikatakannya, sebenarnya hendak diberikan, tetapi menunggu jadwal dari pemerintah Kabupaten Blora.

"Semua yang didaftarkan telah terbit. Sudah kami komunikasikan ke bapak asisten untuk penyerahan. Tinggal menunggu jadwal," ucapnya kepada wartawan, Senin (24/7/2023).

Menurutnya, sejauh ini memang ada warga yang menyampaikan agar ada peninjauan ulang lantaran ada kesenjangan ukuran. 

Dari BPN, menurutnya sudah melakukan sesuai prosedural. 

"Kami melakukan apa yang sudah diidentifikasi. Sesuai lapangan, itu yang diterbitkan. Sementara dari cara pandang masyarakat berdasarkan surat. Sehingga ada perbedaan," terangnya.

Disampaikannya, apa yang berdasarkan angka ukur dan apa yang ada dalam surat tersebut berbeda sehingga sulit dipadupadankan. 

"Jaman dahulu seperti apa dasarnya kami gak tau. Kami prinsip kadestral sesuai patok-patok. Sehingga ini sulit dipadukan," paparnya. 

Perwakilan warga Wonorejo Lukito membenarkan adanya kesenjangan ukuran. 

Dari masyarakat berpandangan ukuran tanahnya 10 kali 10 sehingga menjadi 100 meter persegi. Sementara BPN punya rumus tersendiri. 

"Kalau keseluruhan ada 50 persen yang tak sesuai hitungan kita. Tetapi di sini BPN gak menutup diri. Mereka menerima korektif itu," jelasnya.

Selain persoalan teknis itu, BPN juga perlu melihat persoalan secara substansial. 

Diantaranya menyangkut hal lain seperti fasilitas umum seperti tempat ibadah lan lainya. 

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved