Berita Jepara

Bacaleg di Jepara Berkurang 102 Orang, Masa Perbaikan Dokumen Telah Berakhir

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara hanya menerima perbaikan dokumen persyaratan bacaleg dari 17 parpol.

Yunan Setiawan
Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri saat memberi keterangan kepada tribunmuria.com. 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara hanya menerima perbaikan dokumen persyaratan bacaleg dari 17 parpol. Hanya satu parpol, Partai Garuda, hingga batas akhir penyerahan tidam mengajukan perbaikan dokumen. 

Dengan demikian dari 18 parpol peserta Pemilu 2024. Hanya satu parpol saja yang tidak mengajukan perbaikan dokumen tersebut.

Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri menyampaikan sejumlah partai mengajukan perbaikan dokumen pada hari-hari terakhir. Setelah adanya perbaikan dokumen ini jumlah bacaleg yang diajukan parpol berlurang.

Baca juga: Tok! DPRD Jepara Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022

"Pengajuan awal bacaleg oleh parpol 686 bacaleg dari 18 parpol. Setelah parpol mengajuka perbaika dokumen persyaratan bacaleg sampai batas akhir jumlah bacaleh turun menjadi 585 bacaleg dari 17 parpol," kata Subchan saat ditemui tribunmuria.com, Senin (10/7/2023).

Dari data tersebut diketahui jumlah bacaleg berkurang 102 orang. Subchan menuturkan berkurangnya jumlah caleg ini ada beberapa faktor. Terutama faktor bacaleg yang mengundurkan diri.

Sehingga ada beberapa parpol saat pengajuan perbaikan dokumen jumlah bacalegnya berkurang. Partai Gelora yang semula mengajukan 26 bacaleg, hanya mengajuka 16 bacaleg saat masa perbaikan. Partai Hanura yang semula mengajukan 27 bacaleg jadi 19 bacaleg. PBB yang semula 50 bacaleg kini hanya ada 2 bacaleg saja.  Partai Ummat yang semula 29 bacaleg kini 24 bacaleg. Sementara Partai Garuda tidak mengajukan perbaikan dokumen sehingga tidak ada bacaleg yang diajukan.

Selain partai tersebut tetap mengajukan bacaleg sesuai jumlah awal. PKB dengan 50 bacaleg, Gerindra 50 bacaleg, Golkar 35 bacaleg, Nasdem 50 bacaleg, PPP 50 bacaleg, Perindo 50 bacaleg, PSI 14 bacaleg, PAN 40 bacaleg, PKN 13 bacaleg, PKS 50 bacaleg, dan Partai Buruh 22 bacaleg.

Subchan menjelaskan, tahapan berikutnya pihaknya akan memverifikasi dokumen-dokumen bacaleg yang telah diperbaiki.

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved