Berita Nasional

Kolusi di Jatung Pemberantasan Korupsi, Puluhan Pegawai KPK Nakal Dibebastugaskan

Berantas kolusi di jantung pemberantasan korupsi, KPK bebastugaskan puluhan petugas Rutan KPK yang terlibat pungli dan pemerasan tahanan.

Dokumentasi Biro Humas KPK
Suasana kunjungan keluarga tahanan secara daring yang difasilitasi oleh Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kunjungan daring dilakukan berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Tahun 2020 tentang Langkah Progresif Penanggulangan Penyebaran Virus Covid-19. 

Namun, jika tahanan justru bisa menggunakan alat komunikasi di dalam rutan, mereka dikhawatirkan bisa menghubungi pihak luar dan menghilangkan barang bukti.

“Saya khawatir ada sebagian yang dipakai untuk mendapatkan informasi atau kemudian memberikan kemudahan yang bersangkutan untuk komunikasi ke luar dalam rangka menghilangkan bukti,” ujar Novel.

Skandal pungli di lembaga antirasuah ini pertama kali dibongkar oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Kasus itu terkuak saat Dewas memproses laporan dugaan pelanggaran etik pelecehan seksual pegawai rutan ke istri tahanan KPK.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, pihaknya telah mengungkap dugaan pungli itu dilakukan dengan setoran tunai.

Menurutnya, nilai pungli di rutan KPK cukup fantastis, yakni Rp4 miliar.

Albertina juga menyebut adanya kemungkinan jumlah uang pungli itu akan terus bertambah.

“Semua itu menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya,” ujar Albertina Ho.

Saat ini, KPK tengah menyelidiki kasus pungli di rutan sendiri itu.

Sementara Dewas KPK masih melanjutkan proses dugaan pelanggaran etik, dan Inspektorat menangani dugaan pelanggaran disiplin. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Saat KPK Bebastugaskan Puluhan Pegawai Buntut Suap-Pemerasan Tahanan di Rutan KPK

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved