Berita Nasional
Kolusi di Jatung Pemberantasan Korupsi, Puluhan Pegawai KPK Nakal Dibebastugaskan
Berantas kolusi di jantung pemberantasan korupsi, KPK bebastugaskan puluhan petugas Rutan KPK yang terlibat pungli dan pemerasan tahanan.
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Praktik kolusi, pemerasan dan suap di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan bayak pihak.
Betapa tidak, praktik kolusi dan gratifikasi justru tumbuh subur di jantung lembaga pemberantasan korupsi.
Praktik busuk kolusi di jantung pemberantasan korupsi itu melibatkan tahanan dan puluhan pegawai Rutan KPK.
Baca juga: Rutan KPK Disebut Marak Pungli, Istri Tahanan Koruptor juga Dicabuli, Sanksi dari Dewas Cuma Ini
Baca juga: Sah! Masa Jabatan Komisione KPK Diperpanjang Jadi 5 Tahun, MK Kabulkan Uji Materi Nurul Ghufron
Kini, KPK coba melakukan bersih-bersih setelah kasus tersebut mendapat sorotan tajam dari publik.
Puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya dibebastugaskan buntut kasus dugaan suap hingga pemerasan di rumah tahanan (Rutan).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, internal KPK telah bersepakat untuk melakukan bersih-bersih, baik pada unit pengelola rutan maupun lainnya.
“Sudah kita non-job-kan semua, puluhan,” kata Alex di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023) malam.
Alex kemudian mencontohkan kasus praktik kolusi, suap atau pemerasan di 'jantung pusat pemberantasan korupsi'.
Salah satunya, tahanan di rutan KPK menginginkan leluasa berkomunikasi dengan keluarga maupun makanan tertentu.
Mereka kemudian menebus keinginan itu dengan menyuap petugas.
“itu yang kemudian mereka manfaatkan. Jadi kolusi sebenarnya,” ujar Alex.
Menurutnya, KPK menyadari tidak tertutup kemungkinan kasus yang sama juga terjadi pada unit lainnya.
Oleh karenanya, KPK tidak akan segan-segan menindaklanjuti pelanggaran lainnya.
“Siapa tahu nanti di lingkungan kerja lain ada yang kena, ya kita akan sikat saja,” kata Alex.
Selundupkan uang hingga alat komunikasi
Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, transaksi di rutan KPK dengan nilai mencapai Rp4 miliar itu terkait dugaan suap, gratifikasi, dan pemerasan terhadap tahanan.
Menurut Ghufron, para tahanan korupsi itu menyelundupkan uang ke dalam rutan.
Tetapi, karena dilarang, mereka menyuap petugas rutan.
“Ada duit masuk yang mestinya tidak boleh bawa duit."
"Tapi untuk memasukkan duit itu butuh duit,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan pada 21 Juni 2023.
Selain uang, para tahanan korupsi itu juga memasukkan alat komunikasi ke dalam rutan.
“Kemudian, butuh komunikasi alat komunikasi masuk itu butuh duit. Nah, di sekitar itu pungutan liar terjadi,” ujar Ghufron.
Penyelundupan alat komunikasi sangat berbahaya
Peristiwa suap, gratifikasi, atau pemerasan yang terjadi di dalam rutan KPK mendapat kritik keras dari mantan penyidik senior Novel Baswedan.
Novel protes jika transaksi di rutan KPK itu disebut sebagai pungutan liar (pungli), merujuk pada istilah yang digunakan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Menurut Novel, menyebut kasus itu sebagai pungli berarti menyepelekan persoalan.
"Ini lebih dari itu, ini ada pemerasan atau suap dan itu adalah tindak pidana korupsi," kata Novel kepada wartawan, Senin (26/6/2023).
Novel lantas mengungkapkan betapa berbahayanya penyelundupan alat komunikasi ke dalam rutan KPK.
Menurutnya, penahanan tersangka korupsi dilakukan untuk tujuan tertentu.
Di antaranya adalah untuk mencegah pelaku menghilangkan barang bukti.
Namun, jika tahanan justru bisa menggunakan alat komunikasi di dalam rutan, mereka dikhawatirkan bisa menghubungi pihak luar dan menghilangkan barang bukti.
“Saya khawatir ada sebagian yang dipakai untuk mendapatkan informasi atau kemudian memberikan kemudahan yang bersangkutan untuk komunikasi ke luar dalam rangka menghilangkan bukti,” ujar Novel.
Skandal pungli di lembaga antirasuah ini pertama kali dibongkar oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Kasus itu terkuak saat Dewas memproses laporan dugaan pelanggaran etik pelecehan seksual pegawai rutan ke istri tahanan KPK.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, pihaknya telah mengungkap dugaan pungli itu dilakukan dengan setoran tunai.
Menurutnya, nilai pungli di rutan KPK cukup fantastis, yakni Rp4 miliar.
Albertina juga menyebut adanya kemungkinan jumlah uang pungli itu akan terus bertambah.
“Semua itu menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya,” ujar Albertina Ho.
Saat ini, KPK tengah menyelidiki kasus pungli di rutan sendiri itu.
Sementara Dewas KPK masih melanjutkan proses dugaan pelanggaran etik, dan Inspektorat menangani dugaan pelanggaran disiplin. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Saat KPK Bebastugaskan Puluhan Pegawai Buntut Suap-Pemerasan Tahanan di Rutan KPK
Sofwan PDIP Harap RUU Komoditas Strategis Bangkitkan Industri Tembakau Nasional |
![]() |
---|
Ihwal Kedaulatan Energi Nasional, Dewan Penasihat PP Sebut Lifting Migas sebagai Solusi |
![]() |
---|
Menteri ATR Sebut 60 Keluarga Kuasai Hmapir 50 Persen Tanah Indonesia, LSKB: Distribusikan |
![]() |
---|
Aktivis Muda Nahdliyin Sayangkan Keterlibatan PBNU dalam Industri Tambang Ekstraktif |
![]() |
---|
MUI Minta Aparat Usut Tuntas Kasus Perusakan Bangunan Diduga Gereja Kristen di Sukabumi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.