Berita Nasional

Rutan KPK Disebut Marak Pungli, Istri Tahanan Koruptor juga Dicabuli, Sanksi dari Dewas Cuma Ini

Marwah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercoreng dengan ulah pegawainya sendiri. Lembaga antirasuah itu ditengarai marak pungutan liar (pungli).

|
Editor: Muhammad Olies
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Suasana ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat peresmian di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/10/2017). Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) kembali membuka kunjungan tatap muka bagi keluarga para tahanan setelah Covid-19 reda. 

TRIBUNMURIA.COM - Marwah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercoreng dengan ulah pegawainya sendiri.

Lembaga antirasuah itu ditengarai marak pungutan liar (pungli).

Tak hanya itu, bahkan ada juga pegawai KPK yang melakukan pencabulan terhadap istri tahanan koruptor asal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Terkait pungli, nilainya diperkirakan mencapai Rp 4 miliar.

Saat ini, kasus pungli di rutan KPK sedang diselidiki.

Kasus ini ditengarai melibatkan sejumlah pegawai KPK dari penjaga rumah tahanan hingga bagian perawatan rumah penahanan tersebut. 

Eks penyidik KPK Novel Baswedan menyatakan terungkapnya kasus pungutan liar (pungli) di rutan KPK berawal dari laporan istri tahanan koruptur yang mendapat perlakukan asusila oleh petugas KPK.

"Awal mula kasus Rutan KPK karena ada laporan dari istri tahanan KPK yang mendapat perlakuan asusila oleh petugas KPK," kata Novel lewat akun Twitternya, yang dikutip Sabtu (24/6/2023).

Novel mengatakan peristiwa itu terjadi usai dirinya keluar dari KPK.

Ia menyebut Dewas KPK tidak transparan dalam mengungkap kasus tersebut.

Bahkan, Novel Baswedan mengatakan mereka menutupi fakta tindak asusila yang dilakukan petugas KPK.

Hal ini terkait kasus istri tahanan koruptor dicabuli oknum pegawai KPK.

"Ada yg mau tahu apa sanksi bagi pegawai KPK yg terima uang dari para tahanan dan berbuat asusila thd istri Tahanan KPK? Dihukum oleh Dewas KPK dgn sanksi pelanggaran etik sedang dan diminta utk minta maaf secara terbuka dan tdk langsung," ujar Novel.

Menurutnya hukuman itu sangat ringan dan terkesan melindungi.

"Ayo DEWAS KPK, terus lindungi Pimpinan KPK dan oknum2 pegawai KPK. Anda pasti bisa.. para pendukungmu pasti bangga..," katanya.

Baca juga: Sah! Masa Jabatan Komisione KPK Diperpanjang Jadi 5 Tahun, MK Kabulkan Uji Materi Nurul Ghufron

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved