Berita Nasional

Kolusi di Jatung Pemberantasan Korupsi, Puluhan Pegawai KPK Nakal Dibebastugaskan

Berantas kolusi di jantung pemberantasan korupsi, KPK bebastugaskan puluhan petugas Rutan KPK yang terlibat pungli dan pemerasan tahanan.

Dokumentasi Biro Humas KPK
Suasana kunjungan keluarga tahanan secara daring yang difasilitasi oleh Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kunjungan daring dilakukan berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Tahun 2020 tentang Langkah Progresif Penanggulangan Penyebaran Virus Covid-19. 

Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, transaksi di rutan KPK dengan nilai mencapai Rp4 miliar itu terkait dugaan suap, gratifikasi, dan pemerasan terhadap tahanan.

Menurut Ghufron, para tahanan korupsi itu menyelundupkan uang ke dalam rutan.

Tetapi, karena dilarang, mereka menyuap petugas rutan.

“Ada duit masuk yang mestinya tidak boleh bawa duit."

"Tapi untuk memasukkan duit itu butuh duit,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan pada 21 Juni 2023.

Selain uang, para tahanan korupsi itu juga memasukkan alat komunikasi ke dalam rutan.

“Kemudian, butuh komunikasi alat komunikasi masuk itu butuh duit. Nah, di sekitar itu pungutan liar terjadi,” ujar Ghufron.

Penyelundupan alat komunikasi sangat berbahaya

Peristiwa suap, gratifikasi, atau pemerasan yang terjadi di dalam rutan KPK mendapat kritik keras dari mantan penyidik senior Novel Baswedan.

Novel protes jika transaksi di rutan KPK itu disebut sebagai pungutan liar (pungli), merujuk pada istilah yang digunakan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Menurut Novel, menyebut kasus itu sebagai pungli berarti menyepelekan persoalan.

"Ini lebih dari itu, ini ada pemerasan atau suap dan itu adalah tindak pidana korupsi," kata Novel kepada wartawan, Senin (26/6/2023).

Novel lantas mengungkapkan betapa berbahayanya penyelundupan alat komunikasi ke dalam rutan KPK.

Menurutnya, penahanan tersangka korupsi dilakukan untuk tujuan tertentu.

Di antaranya adalah untuk mencegah pelaku menghilangkan barang bukti.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved