Berita Kudus
Pansus II DPRD Kudus Targetkan Ranperda TJSLP Selesai Maksimal Agustus
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) Kabupaten Kudus masih dalam tahap perdebatan.
Penulis: Saiful MaSum | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) Kabupaten Kudus masih dalam tahap perdebatan.
Ranperda tersebut sedang dibahas oleh Pansus II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang melibatkan tenaga ahli, organisasi perangkat daerah (OPD) atau instansi terkait, serta perwakilan dari perusahaan yang beroperasi di Kota Kretek.
Kholid Mawardi, Ketua Pansus II, mengungkapkan bahwa permasalahan dalam Ranperda TJSLP atau Corporate Social Responsibility (CSR) berhenti pada pembahasan persentase 2 persen. Persentase tersebut diusulkan dalam draf Ranperda sebagai jumlah minimum yang harus disalurkan oleh perusahaan melalui dana CSR untuk mendukung pembangunan daerah.
Namun, menurut Kholid, usulan persentase 2 persen tersebut belum diterima oleh semua pihak yang terlibat, terutama pelaku usaha dari berbagai perusahaan.
Kholid menjelaskan bahwa di beberapa kabupaten seperti Bantul dan Madiun, tidak ada penyebutan persentase dalam Perda TJSLP. Namun, di daerah lain, tercantum persentase dana CSR yang harus dikeluarkan oleh perusahaan.
Saat ini, Kholid dan timnya sedang mencari solusi terbaik agar produk hukum TJSLP nantinya tidak menjadi peraturan daerah yang tidak berdaya. Mereka ingin agar peraturan ini dapat dieksekusi dan diaplikasikan oleh semua perusahaan untuk membantu program pembangunan daerah yang tidak tercakup dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Target Kholid adalah menyelesaikan Perda ini dalam dua bulan ke depan, yaitu pada bulan Agustus.
Pihaknya telah bekerja sama dengan tenaga ahli untuk menyusun kerangka Ranperda agar lebih spesifik. Mereka berharap agar Perda ini menjadi konsekuensi bersama yang dapat dijalankan oleh semua pihak.
Kholid menyayangkan absennya banyak pengambil keputusan dari perusahaan dalam pembahasan Ranperda. Hal ini dianggap menghambat proses pembahasan dan memperpanjang waktunya.
Kholid tidak ingin Ranperda ini menjadi produk hukum yang hanya berasal dari DPRD, melainkan melibatkan semua pihak dalam lahirnya payung hukum tersebut.
Selain itu, Pansus II juga berencana memasukkan pasal khusus mengenai sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi Perda.
Superiyanto, anggota Pansus II, menambahkan bahwa setiap kabupaten atau kota memiliki keterbatasan anggaran. Oleh karena itu, kehadiran TJSLP diharapkan dapat mendukung optimalisasi pembangunan daerah.
Pihaknya berharap agar perusahaan yang beroperasi di Kota Kretek ikut terlibat dalam pembahasan Ranperda TJSLP sebelum diparipurnakan.
"Perda ini bukanlah produk sepihak, tetapi hasil dari pembahasan bersama sebagai penopang pembangunan daerah," tambahnya. (Sam)
TMMD Kodim 0722/Kudus: Menjahit Asa, Membangun Masa Depan Desa Kandangmas di Lereng Muria |
![]() |
---|
PCNU Kudus Kembalikan Dana Hibah Rp 1,3 Miliar dari Pemkab ke Kejari |
![]() |
---|
Koleksi Melimpah, Museum Situs Purbakala Patiayam Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional |
![]() |
---|
Siswa Belajar dalam Kondisi Cemas, Ruang Kelas di SD Ngembalrejo Kudus Rusak sejak Lama |
![]() |
---|
Mengenal Syekh Abdul Hamid, Ulama Berdarah Kudus Mengisi Belantika Keilmuan Islam di Makkah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.