Berita Kudus

Hewan Terjangkit LSD Boleh Dijadikan Hewan Kurban? Begini Penjelasan MUI Kudus

MUI Kudus menyatakan, hewan ternak terjangkit LSD masih bisa dijadikan sebagai hewan kurban dengan sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Rezanda Akbar D
Ilustrasi petugas kesehatan hewan di Kudus melakukan vaksinasi terhadap hewan ternak milik warga. 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Hewan terjangkit Lumpy Skin Disease (LSD) boleh dijadikan hewan kurban, dengan sejumlah persyaratan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kudus, menyatakan hewan ternak terpapar LSD boleh dijadikan hewan kurban.

Namun, hewan ternak terjangkit LSD yang hendak dijadikan hewan kurban harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan oleh MUI pusat.

Diketahui, MUI pusat telah mengeluarkan edaran terkait pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di tengah merebaknya wabah LSD

Surat edaran tersebut tertanggal 1 Juni 2023 bernomor 34 tahun 2023 tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat merebaknya penyakit LSD dan antisipasi penyakit Peste des Petits Ruminants (PPR) pada hewan kurban.

Penyakit LSD merupakan penyakit kulit infeksius yang disebabkan Lumpy Skin Disease Virus (LSDV). 

Penyakit ini kerap ditemukan pada sapi dan kerbau.

Ketua Umum MUI Kudus, Ahmad Hamdani Hasanuddin, mengatakan ada beberapa hal terkait boleh dan tidaknya hewan ternak terjangkit LSD dijadikan sebagai hewan kurban

Menurutnya, hewan ternak terpapar LSD diperbolehkan dijadikan hewan kurban dengan catatan hewan tersebut mengalami cacat ringan.

”Kalau hewan ternak cacat ringan seperti pecah tanduk atau sakit yang tidak mengurangi kualitas daging maka syarat dan hukum kurbannya sah,” ucapnya, Selasa (13/6/2023). 

Dalam hal ini, ketika hewan terpapar LSD dan hanya muncul nodul di bagian tubuh hewan, serta tidak mengurangi kualitas daging, maka hewan tersebut diperbolehkan untuk dijadikan hewan kurban.

Namun, ketika ada cacat berat, hewan tersebut tidak diperbolehkan untuk dikurbankan.

Cacat berat yang dimaksud yakni hewan dalam keadaan terjangkit penyakit yang membahayakan kesehatan. 

Selain itu, kondisi hewan dalam keadaan buta, pincang, dan kurus.

”Kalau kondisi hewannya buta, pincang, kurus, dan mengurangi kualitas daging, maka hewan tersebut tidak memenuhi syarat dan hukum berkurban."

"Sehingga berkurban dengan kondisi hewan seperti tersebut tidak sah,” tambahnya. 

Ahmad Hamdani meminta masyarakat untuk tetap waspada di tengah wabah LSD.

Termasuk ketika menyembelih hewan kurban yang terpapar LSD.

”Harapan kami masyarakat tetap berhati-hati di tengah wabah LSD ini," tutupnya. (Rad) 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved