Hukum dan Kriminal

Petani Lansia di Grobogan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pihak Keluarga Protes, Ini Alasannya

Pihak keluarga protes atas penetapan Subandi (61) oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Grobogan.

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
Istimewa
Polisi saat memeriksa tempat kejadian perkara pemuda tewas di pematang sawah, Desa Tungu, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan.  

TRIBUNMURIA.COM,SEMARANG - Petani lanjut usia asal Grobogan, Subandi (61) ditetapkan tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Grobogan

Selain tersangka Subandi adapula satu tersangka lainnya yakni Aris Muntoza (53). Aris merupakan tetangga Subandi.

Penetapan tersangka itu  buntut dari penemuan mayat di area persawahan milik Subandi yang terpasang jebakan listrik penangkal hama tanaman.

Mayat tewas itu bernama Ilham Bayu Sugara (20), pemuda asal Desa Pahesan, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan. 

Ilham Bayu Sugara ditemukan  tewas di area persawahan pada Sabtu 3 Juni 2023 pagi. 

Lokasi korban tewas di area persawahan milik Mbah Subandi di Desa Tungu, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan. 

Ketika ditemukan, tubuh  korban dalam posisi tengkurap, kepala berada di atas bibir  pematang sawah dan kedua kakinya masuk sawah.

Sontak, keluarga Subandi tak terima dengan penetapan tersangka tersebut.

Baca juga: Tewasnya Tersangka Curanmor di Sel Tahanan Polresta Banyumas Disebut Ada Unsur Kelalaian Polisi

Baca juga: Polresta Banyumas Fasilitasi Autopsi Jasad Tersangka Curanmor yang Tewas di Tahanan

 Sebab, ada beberapa saksi yang melihat kondisi korban menderita sejumlah luka. 

Di antaranya mengeluarkan darah di kepala dan wajah sebelum ditemukan meninggal.

Anak Subandi, Ali mengatakan, sewaktu korban diangkat ada darah yang mengalir dari tubuh korban.

"Iya, ada darah yang keluar dari tubuhnya saat diangkat," paparnya, saat ditemui di Kota Semarang, Kamis (8/6/2023).

Ali menjelaskan, diberitahu pada Sabtu siang kalau ayahnya ditetapkan tersangka dan sudah dijemput polisi. 

“Ternyata tidak pulang lagi (langsung ditahan),” tuturnya.

Ali merasa penyidikan yang dilakukan Polres Grobogan, janggal. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved