Hukum dan Kriminal
Tewasnya Tersangka Curanmor di Sel Tahanan Polresta Banyumas Disebut Ada Unsur Kelalaian Polisi
Ahli Viktimologi, Unsoed Purwokerto, Dr. Angkasa, S.H , M.Hum mengatakan ada unsur kelalaian dari petugas jaga terkait kematian Oki di tahanan
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, PURWOKERTO - Polisi menyebut penyebab kematian tahanan kasus curanmor di Banyumas, Oki Kristodiawan (27) karena penganiayaan yang dilakukan oleh 10 tahanan lain.
Namun demikian banyak yang bertanya-tanya bagaimana dengan tanggung jawab polisi dalam hal pengawasan.
Di dalam sel berukuran 6x5 meter tersebut, korban Oki dianiaya sesama tahanan lainnya hingga berujung pada kematian.
Dalam video yang beredar berdurasi 20 detik itu bahkan memperlihatkan jasad korban yang penuh luka.
Korban yang merupakan warga RT 1 RW 2, Purwosari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas saat ini masih menjalani autopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematian.
Terkait peristiwa itu, ahli Viktimologi, Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Dr. Angkasa, S.H , M.Hum mengatakan ada unsur kelalaian dari petugas jaga.
Ia menjelaskan tahanan yang meninggal (Oki) itu adalah sebagai korban.
Sebab Oki telah meninggal dunia karena perbuatan yang melanggar hukum.
Sedangkan yang melanggar adalah sesama tahanan lainnya.
"Memang berdasarkan hal itu ada unsur kelalaian pihak kepolisian. Karena walaupun dalam kondisi tertentu petugas jaga harus bertanggungjawab. Kalau dianiaya pasti ada minta tolong, memang ada CCTV tapi itu hanya sarana. Tanggung jawab penuh tetap pada petugas jaga," terang Dr Angkasa saat dihubungi Tribunbanyumas.com, Kamis (8/6/2023).
Baca juga: Tersangka Curanmor di Banyumas Tewas di Bui, Polisi Tetapkan 10 Tahanan Lain Jadi Tersangka
Baca juga: Autopsi Jasad Tersangka Curanmor Tewas di Tahanan, Polresta Banyumas Libatkan Tim Independen
Terkait hal itu ada beberapa segi yang perlu diuraikan, seperti alasan pengeroyokan yang dialami Oki.
"Mengapa bisa dikeroyok dan hal itu bisa terjadi yang seperti itu seharusnya tidak boleh terjadi di dalam tahanan," terangnya.
Berdasarkan Perpol Kepolisian Nomor 4 tahun 2005 salah satunya adalah mengatur bagaimana pengurusan tahanan.
"Aturan pengursan tahanan ini adalah tanggung jawab kepolisian tentang kesehatan dan lainnya. Sehingga yang ditahan dalam kondisi baik-baik saja, karena perlakuan ada jaminan dan sebagainya. Tetapi kenapa itu bisa terjadi kepada korban berarti ada kelalaian dari petugas jaga," jelasnya.
Pihaknya mengatakan mekanisme pengawasan pastinya ada komandan jaga atau petugas lain secara bergantian.
"Semestinya yang jaga tidak boleh satu, dan Propam harus turun," imbuhnya.
Ia menambahkan korban yang sebelumnya adalah tersangka curanmor dengan karena sudah meninggal otomatis kasus curanmor itu selesai.
"Sudah selesai tapi barang hasil kejahatan bisa disita," jelasnya. (jti)
Tersangka Keliling Kampung Cari Motor yang Kuncinya Tertinggal, Polres Kudus Ungkap Curanmor |
![]() |
---|
Napi Kasus Pajak di Rutan Semarang Surati Presiden: Persoalkan Atasannya, Minta Keadilan |
![]() |
---|
Polda Jateng Periksa 6 Polisi Polresta Jogja, Kasus Warga Mijen Diduga Tewas Dianiaya Oknum Polri |
![]() |
---|
Warga Semarang Meninggal Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Korban Dijemput 3 Orang di Rumah Tanpa Surat |
![]() |
---|
Gempar! Satu Keluarga di Kediri Terkapar Bersimbah Darah, Tiga Orang Tewas Satu Lainnya Kritis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.