Hukum dan Kriminal

Tersangka Curanmor di Banyumas Tewas di Bui, Polisi Tetapkan 10 Tahanan Lain Jadi Tersangka

Satreskrim Polresta Banyumas menetapakan 10 orang pelaku penganiayaan yang berujung kematian terhadap tahanan curanmor, Oki

Tribunmuria.com/Permata Putra Sejati   
Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi saat memberikan keterangan pers, Rabu (7/6/2023).  

TRIBUNMURIA.COM, PURWOKERTO - Satreskrim Polresta Banyumas menetapakan 10 orang pelaku penganiayaan yang berujung kematian terhadap tahanan curanmor, Oki Kristodiawan, Rabu (7/6/2023). 

Sepuluh tahanan yang menjadi tersangka kasus penganiayaan itu adalah B, DW, AD, SA, YT, DA, RW, YA, Y, dan IW. 

Mereka adalah tahanan kasus curanmor dan penyalahgunaan narkoba.

Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi mengatakan Oki Kristodiawan (27) warga RT 1 RW 2, Purwosari, Kecamatan Baturraden, Banyumas tewas karena dianiaya 10 tahanan lainnya. 

Oki merupakan "orang baru" yang ditahan di sel tahanan Polresta Banyumas.

Oki dan 10 tersangka itu tidak saling mengenal.

"Motif penganiayaan karena korban tidak menjawab saat ditanya beberapa pertanyaan dari para pelaku," ujar Agus Supriadi kepada Tribunbanyumas.com.

Baca juga: Tahanan Curanmor di Banyumas Tewas Penuh Luka Saat Ditahan Polisi, Ini Diduga Penyebabnya

Dari hasil penyelidikan para tersangka menganiaya Oki menggunakan tangan kosong dan kaki. 

Polisi mengatakan di dalam tahanan tidak ditemukan adanya senjata tajam.

Adapun kronologi kasus tersangka curanmor Banyumas ini terjadi pada Kamis (18/6/2023) saat korban Oki, masuk sel sekira pukul 17.55 WIB.

"Masuk sel sekira pukul 17.55 WIB, petugas kemudian keluar. Kejadian saat maghrib atau tidak lama setelah masuk sel atau usai petugas keluar. Terjadilah penganiayaan dan didengar petugas dan dibawa rumah sakit," terangnya. 

Mendengar keributan itu, petugas kemudian mengecek ke sel tahanan.

Lalu sekira 18.20 WIB korban dibawa ke rumah sakit. 

Saat ini kepolisian masih melakukan pemeriksaan internal kepada para petugas kepolisian yang berjaga.

Sementara itu terkait bekas luka di beberapa bagian tubuh seperti kaki dan kepala akan diidentifikasi melalui proses autopsi. 

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved