Hukum dan Kriminal

Tersangka Curanmor di Banyumas Tewas di Bui, Polisi Tetapkan 10 Tahanan Lain Jadi Tersangka

Satreskrim Polresta Banyumas menetapakan 10 orang pelaku penganiayaan yang berujung kematian terhadap tahanan curanmor, Oki

Tribunmuria.com/Permata Putra Sejati   
Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi saat memberikan keterangan pers, Rabu (7/6/2023).  

"Dari 10 orang itu masing-masing tersangka memukul 4 sampai 5 kali. Motifnya karena merasa kesal itu, kalau terkait luka menunggu hasil autopsi," jelasnya. 

Pihaknya akan melakukan autopsi besok, Kamis (8/6/2023).

Polisi akan menggunakan CCTV dan Scientifik Identification. 

Adapun saksi yang diperiksa saat ini ada delapan orang terdiri dari empat petugas kepolisian dan empat saksi tahanan yang tidak ikut memukul Oki.

Sel tahanan yang ditempati Oki ukuran 6x5 meter.

Sel itu dihuni 12 tahanan.

"Korban sempat diseret dalam di kamar mandi. Lalu dipukul disiram dan diseret juga. Sehingga tidak terlihat CCTV," katanya. 

Baca juga: Polresta Banyumas Fasilitasi Autopsi Jasad Tersangka Curanmor yang Tewas di Tahanan

Sejauh ini polisi masih menunggu hasil autopsi yang dilakukan pihak independen dari Undip, Semarang.

Dari hasil autopsi itu akan diketahui penyebab kematian Oki.  

Kasatreskrim mengatakan Oki adalah seorang residivis kasus pencurian burung pada 2019, di Baturraden dan dihukum 6 bulan.

Pihaknya mengatakan secara umum berdasarkan keterangan ada tiga tersangka yang memukul di bagian kepala bagian belakang.
 "Dibawa ke RS dalam keadaan korban memang melemah dan secara cepat lakukan perawatan intensif sekitar 2 minggu. Penjelasan rumah sakit ada penyakit bawaan liver dan ginjal.  Penyebab pasti menunggu hasil autopsi," ungkapnya. 

Terkait dugaan adanya unsur kelalaian dalam pengawasan tentunya polisi masih melakukan pemeriksaan para pihak terkait.

Sementara itu pihak keluarga dari korban Oki melalui pengacaranya, Silvia Soembarto dalam sebuah video mengatakan menerima hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian.

"Kami menerima hasil daripada gelar perkara, dan kepada khalayak ramai, yang mungkin mendapat video agar menerimanya.  Bahwa berdasarkan hasil CCTV dan BAP dan keterangan para tersangka yang berjumlah 10 orang, dan menerima kenyataan Oki meninggal," jelasnya. 

Para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun. (jti) 

 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved