Hukum dan Kriminal

Polresta Banyumas Fasilitasi Autopsi Jasad Tersangka Curanmor yang Tewas di Tahanan

Kasus tewasnya Oki Kristodiawan (27), tersangka kasus curanmor di Banyumas dengan kondisi penuh luka mendapat perhatian khusus jajaran kepolisian

TribunMuria.com/Permata Putra Sejati
Ayah dari almarhum OK, yaitu Jakam (kiri) didampingi kuasa hukumnya Silvia Soembarto (kanan) saat ditemui wartawan dikediamannya dan menunjukan bukti luka-luka, Senin (5/6/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, PURWOKERTO - Kasus tewasnya Oki Kristodiawan (27), tersangka kasus curanmor di Banyumas dengan kondisi penuh luka mendapat perhatian khusus jajaran kepolisian setempat. 

Polresta Banyumas akan memfasilitasi upaya autopsi jasad Oki

Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu, Senin (5/6/20230. 

Ia menceritakan kronologi kasus yang dialami Oki. Tahanan kasus curanmor ini ditahan sejak Kamis (18/5/2023).

Setelah dilakukan penahanan, Oki dimasukkan sel tahanan Polresta pada pukul 19.00 WIB.

"Lalu tersangka mengalami sakit dan meminta menghubungi dokter," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (5/6/2023). 

Kemudian di hari itu pula almarhum menjalani perawatan. Hingga akhirnya pada Jumat (2/6/2023) tersangka dinyatakan meninggal dunia. 

Kombes Edy Sitepu mengatakan dari hasil laporan dokter terdapat luka di kepala, adanya kekurangan elektrolit dan gagal ginjal kronis, fungsi organ liver rusak.

Karena adanya kejanggalan itu pihak keluarga akhirnya membuat laporan karena ada luka di sekujur badan.

"Ada permintaan dari keluarga autopsi dan akan difasilitasi dan akan dilaksanakan untuk tersangka ini. Terkait luka-luka masih kita dalami saat ini. Termasuk ada informasi penganiayaan sesama tahanan dan akan dipelajari melalui CCTV lebih lanjut," ungkapnya.

Baca juga: Tersangka Curanmor Banyumas Tewas saat Ditahan Polisi, Tubuh Penuh Luka, Keluarga Tak Terima

Baca juga: Tahanan Curanmor di Banyumas Tewas Penuh Luka Saat Ditahan Polisi, Ini Diduga Penyebabnya

Tahanan kasus curanmor bernama Oki Kristodiawan (27) adalah warga RT 1 RW 2, Purwosari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas.

Menurut penuturan dari ayah dari Oki, yaitu Jakam (51) yang membuat kecurigaan keluarga adalah karena jenazah dilarang dibuka dan dilihat. 

Jakam mengatakan tidak terima anaknya meninggal dengan cara seperti itu.

"Saya tidak terima, anak saya meninggal, harus dihukum. Anak saya itu diduga maling dan memang harus ditangkap, tapi belum ada bukti.  Anak saya tidak punya riwayat penyakit dan sehat saja. Waktu lihat jenazah saya shock," ujarnya. 

Sementara itu pengakuan dari sang Adik dari almarhum Oki yaitu Desi Dwi Gusti (18) mengatakan ia diberitahu kakaknya dalam kondisi kritis pada Jumat (2/6/2023) siang sebelum Salat Jumat.

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved