Kriminal dan Hukum

Autopsi Jasad Tersangka Curanmor Tewas di Tahanan, Polresta Banyumas Libatkan Tim Independen

Polresta Banyumas autopsi mayat tersangka curanmor yang tewas di tahanan dengan melibatkan tim independen. Kini, polisi telah tetapkan 10 tersangka.

TribunMuria.com/Permata Putra Sejati
Proses autopsi tewasnya tahanan curanmor, Oki Kristodiawan (27) warga RT 1 RW 2, Purwosari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas dilakukan hari ini, Kamis (8/6/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Kepolisian melakukan autopsi terhadap jenazah Oki Kristodiawan (27) warga RT 1/RW 2, Purwosari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, Kamis (8/6/2023). 

Selain dari pihak kepolisian, proses autopsi juga melibatkan tim independen.

Oki merupakan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang tewas dengan tubuh penuh luka saat berada di tahanan jajaran Polresta Banyumas.

Proses autopsi dimulai sekira pukul 07.30 WIB yang berlokasi di TPU Purwosari.

Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi, mengatakan autopsi kali ini adalah bagian dari permintaan dari pihak keluarga korban.

"Hari ini kita melakukan penggalian mayat untuk autopsi pengembangan dari penangkapan 10 tersangka."

"Kami autopsi untuk mengetahui penyebab kematian dari pada korban dan dilaksanakan di RS Margono Soekarjo Purwokerto," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com.

Kasatreskrim mengatakan otopsi melibatkan tim independen yang diturunkan.

"Sehingga hasil dari pada otopsi nanti akan mendapatkan perhatian dari pada pihak keluarga korban sendiri 

Untuk tim melibatkan dari RS Bhayangkara dan RS Margono serta Undip," jelasnya. 

Sebelumnya sempat diberitakan Satreskrim Polresta Banyumas menetapakan 10 orang pelaku penganiayaan yang berujung kematian terhadap tahanan curanmor, Rabu (7/6/2023). 

Sebanyak 10 orang pelaku tersebut adalah sesama tahanan yang mendekam di tahanan Polresta Banyumas

Tewasnya Oki Kristodiawan (27) warga RT 1/RW 2, Purwosari, Kecamatan Baturraden, Banyumas karena dianiaya 10 orang tahanan lainnya. 

Adapun korban adalah seorang residivis kasus pencurian burung pada 2019, di Baturraden dan dihukum 6 bulan.

Kesepuluh tahanan yang menjadi tersangka itu atas inisial B, DW, AD, SA, YT, DA, RW, YA, Y, dan IW. 

Kesepuluh orang itu adalah tahanan kasus curanmor dan narkoba. (jti)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved