Berita Semarang
'Ganti Rugi' Lapak Pedagang Syeh Jumadil Kubro Dinilai Masih Rendah: Kami Ikuti, Ya Jangan Segitu
Nilai ganti rugi untuk 30 lapak pedagang paguyuban Syeh Jumadil Kubro (SJK) dinilai rendah. 30 pedagang digusur imbas peninggian jembatan Tol Kaligawe
Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - 30 lapak milik pedagang yang tergabung di paguyuban pedagang Syeh Jumadil Kubro (SJK), di Jalan Yos Sudarso, Terboyo Kulon, Genuk, bakal digusur akhir bulan Juni 2023.
Penggusuran dilakukan imbas dari proyek peninggian jembatan tol Kaligawe yang masuk paket Pembangunan Tol Semarang-Demak.
Mayoritas pedagang sudah ikhlas adanya penggusuran tersebut.
Baca juga: Progres Pembangunan Tol Semarang - Demak Seksi 1A Baru 3 Persen, Ini Kendala yang Dialami
Baca juga: Jembatan Tol kaligawe Dibongkar, akan Ada Rekaya Lalu Lintas Mulai Minggu Depan, Ini Rutenya
Baca juga: Motor Boleh Masuk Tol Kaligawe Mulai Pekan Depan, Imbas Pengerjaan Tol Semarang Demak Seksi 1
Hanya saja, mereka menilai ganti rugi terhadap lapak mereka dinilai masih rendah.
"Awalnya ganti rugi dari pelaksana proyek Rp2,5 juta. Kami minta tambah di angka Rp10 juta, tetapi informasi terakhir di angka Rp5 juta."
"Angka segitu kami masih berat," ucap Wakil Ketua paguyuban pedagang Syeh Jumadil Kubro (SJK), Eni Retnowati (42), Kamis (1/6/2023).
Pengamatan Tribunmuria.com di lokasi, puluhan kios itu berderet permanen memanjang hingga sekira 100 meter.
Mereka ternyata sudah berjualan di area tersebut atau di dekat wisata religi Makam Syeikh Maulana Jumadil Kubro sejak puluhan tahun silam.
Deretan lapak itu tidak hanya diisi oleh pedagang makanan dan minuman saja.
Adapula bengkel dan tambal ban
Menurut Eni, pedagang paling paling lama berjualan yakni 20 tahun. Sisanya di rentang 2 hingga 15 tahun.
"Mayoritas pembeli di sini ya sopir truk dan peziarah, soal omzet saya pribadi sepi saja Rp500 ribu, ramai bisa sampai Rp1 juta per hari," ucapnya.
Penghasilan yang tinggi membuat pedagang sebenarnya enggan berpindah dari lokasi tersebut.
Akan tetapi mereka menyadari tidak memiliki hak berjualan di lokasi yang dinilai cukup strategis itu.
Lepas dari itu, pedagang menilai, biaya ganti rugi perlu dinaikan lantaran untuk mengganti biaya pindahan.
Grand Opening Klamby di Semarang, Dimeriahkan Psikolog Analisa Widyaningrum |
![]() |
---|
Polda Jateng Digugat Advokat, Ahli Ungkap Fakta dalam Sidang |
![]() |
---|
DPRD Jateng Temui Massa Aksi Aliansi Mahasiswa Semarang Raya, Asrar Janji Sampaikan Aspirasi |
![]() |
---|
Pegadaian Kanwil XI Semarang Gelar Khitan Massal, 200 Anak Dikhitan Gratis dengan Metode Modern |
![]() |
---|
Ontosoroh Modern dalam Monolog ‘Paramita’ Teater HAE Semarang, Peringati Seabad Pramoedya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.