Hukum dan Kriminal

Polda Jateng Usut Kasus Arisan Online dengan Terlapor ASN Pemprov Jateng

Ditreskrimsus Polda Jateng masih mengusut kasus penipuan bermodus arisan online hingga para korban alami kerugian miliaran rupiah.

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
Tribunmuria.com/ Iwan Arifianto.
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio di kantornya, Rabu (17/5/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Ditreskrimsus Polda Jateng masih mengusut kasus penipuan bermodus arisan online hingga para korban alami kerugian miliaran rupiah.

Kasus tersebut menyeret seorang perempuan berinisial YPM yang bekerja sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

"Iya, korban yang melaporkan YPM ada tujuh orang, pelapor warga sipil berinisal L, terlapor Y ASN di Pemprov," ucap Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio di kantornya, Rabu (17/5/2023).

Kasus tersebut sudah menggelinding di ranah hukum sejak September 2022 atau sembilan bulan lalu.

Kasus masih berkutat di tahapan pemanggilan para saksi.

Kasus tersebut bergulir pula di Polrestabes dan Ditreskrimum Polda Jateng.

Kasus sempat pula diwarnai gugatan YPM ke para pelapor.

"Semua masih berstatus saksi, terlapor hanya satu orang. Mereka bukan teman satu kerja,orang luar semua," tuturnya.

Baca juga: VIRAL! Mahasiswa UIN Walisongo Diduga Lakukan Penipuan Arisan Online, Kerugian Korban Capai Rp 1 M

Baca juga: Nama Kapolda Jateng Ikut Dicatut Pelaku Penipuan Arisan Online

Baca juga: Polres Kudus Terima Laporan Penipuan Arisan Online, Total Kerugian Hampir Rp 2 Miliar

Pihak terlapor YPM di kasus yang ditangani di Ditreskrimsus sampai sekarang masih berstatus saksi.

"YPM sudah kami panggil satu kali, nanti tentunya ada pemanggilan berikutnya," jelas Dwi Subagio.

Menurutnya, kasus arisan online tersebut berawal dari grup arisan YPM dan L.

Awalnya YPM membayar uang arisan pertama dan kedua sesuai ketentuan. 

L lantas menilai arisan tersebut menguntungkan sehingga mengajak para teman lainnya.

Namun, pada pembayaran putaran ketiga dan seterusnya ternyata gagal bayar. 

YPM berdalih adanya  gagal bayar lantaran peserta arisan lainnya belum bayar.

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved