Hukum dan Kriminal

Polda Jateng Usut Kasus Arisan Online dengan Terlapor ASN Pemprov Jateng

Ditreskrimsus Polda Jateng masih mengusut kasus penipuan bermodus arisan online hingga para korban alami kerugian miliaran rupiah.

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
Tribunmuria.com/ Iwan Arifianto.
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio di kantornya, Rabu (17/5/2023). 

Kemudian para peserta arisan tersebut melaporkan YPM ke polisi.

"Kami pada September 2022 menerima aduan atas inisial L, melaporkan arisan online bersama teman-temannya, dalam laporan disebutkan pihak  pengelola gagal bayar," katanya.

Para korban tidak semuanya melaporkan YPM, polisi mencatat peserta arisan yang menjadi member YPM sebanyak 25 orang.

Namun,  hanya tujuh orang yang melaporkan dengan total kerugian sebesar Rp1,8 miliar.

"Terlapor YPM membantah bukan bandar tetapi mengelola uang tersebut," imbuh Dwi.

Kasus tersebut sebenarnya oleh para korban tidak ingin dibawa ke ranah hukum. 

Para korban meminta uangnya dikembalikan. 

Akan tetapi rupanya mediasi gagal karena tidak ada titik temu sehingga kasus itu tetap berjalan di kepolisian.

"Penyelidikan delapan orang sudah dimintai keterangan," papar Dwi.

Ia mengatakan, hingga Mei 2023 sudah ada dua kasus arisan online yang ditangani. 

Satu kasus sudah selesai, satunya masih dalam proses.

Meskipun banyak korban arisan online tetapi masih saja korban berjatuhan.

Ia melanjutkan, peminat arisan online ketika hendak mengikuti skema arisan tersebut hendaknya jangan mudah tergiur dengan bunga yang tinggi.

Berikutnya, periksa gaya hidup admin arisan.

Setidaknya admin mampu mengelola uang dengan baik.

"Bilamana menemukan skema arisan online yang ganjil segera laporkan ke kami," katanya. (iwn)

 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved